Minggu, 01 November 2015 20:56:00

Empat Oknum Polisi Kampar Dipecat

Jajaran Polres Kampar gelar sidang kode etik kepolisian kepada lima persoselnya. Empat diantarananya dipecat dan satu didemosi.

BANGKINANGKOTA- Polres Kampar lakukan sidang Komisi Kode EtikKeplisian (KKEP) terhadap lima personil di jajaran Polres Kampar. Lima personel dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Pelaksanaan Sidang KKEP kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan.

Pada pelaksanaan Sidang Kode Etik Kepolisian ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan selaku Ketua Sidang Komisi dan Kabag SumdaKompol Syafri Tan selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda EraMaifo selaku penuntut Jum’at (30/10/15)

Tidak main - main hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelanggar Kode Etik Kepolsian ini, empat dari lima terperiksa pada Sidang KKEP ini dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Briptu Hariandi, Briptu ShandraShandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando, sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman Demosi.

Para personil Polri yang disidangkan ini terkait beberapa kasus pelanggaranKode Etik Profesi Kepolisian antara lain terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,kasus pidana umum dan Desersi.

Sebelum sidang putusan ini dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikutipara pejabat utama Polres Kampar serta para perwira untuk dimintakan pendapatserta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar KodeEtik Kepolisian ini.

Waka Polres Kampar selaku pimpinan sidang usai pelaksanaan sidang inimemyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbanganyang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Kepada para personil yang dijatuhi hukuman PTDH ini disampaikan PimpinanSidang untuk dapat mengambil hikmahnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya tapimungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidup anda. Jadikan hal inisebagai pelajaran hidup yang berharga untuk merubah diri kearah yang lebih baik.(rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.