Selasa, 01 September 2026 19:14:00
Terkait Isu Seragam Sekolah, SMAN 1 Dumai Tegaskan Orang Tua Siswa Bebas Pilih Penjahit
DUMAI – Pihak SMAN 1 Dumai memberikan klarifikasi terkait pengadaan pakaian seragam peserta didik yang sebelumnya menjadi perhatian dan menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Sekolah menegaskan tidak pernah menetapkan, menunjuk maupun mewajibkan orang tua atau wali siswa menggunakan jasa penjahit tertentu.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam dokumen berjudul “Rapat SPMB Kesepakatan Pakaian Seragam Antara Komite Sekolah & Orang Tua Siswa”, kepada redaksi, Minggu (01/09/2026).
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Sekolah SMAN I, Rafles menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jenis pakaian seragam meliputi seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, serta pakaian seragam khas sekolah.
"Pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sementara sekolah, pemerintah dan masyarakat dapat membantu terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," jelasnya.
Pihak sekolah dan Komite Sekolah juga menegaskan bahwa meskioun orang tua diberikan kebebasan memilih tempat menjahit atau penjahit sesuai kebutuhan, kemampuan dan pertimbangan masing-masing keluarga. Namun, model, warna dan atribut seragam tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan standar yang telah ditetapkan sekolah.
Rafles menambahkan bahwa dalam rapat Komite Sekolah, sejumlah penjahit atau rekanan yang sebelumnya mengajukan proposal diberikan kesempatan untuk memaparkan penawaran mereka di hadapan orang tua atau wali siswa.
"Materi yang disampaikan antara lain mengenai jenis bahan, harga pakaian dan atribut yang digunakan." ujarnya.
Setiap tahun, kata Kepsek SMAN I Dumai bahwa terdapat sekitar tiga hingga empat penjahit yang mengajukan permohonan untuk menjadi rekanan. Dalam forum rapat tersebut, orang tua juga diberikan kesempatan untuk menanyakan secara langsung berbagai hal, mulai dari kualitas bahan, harga yang ditawarkan hingga alamat penjahit.
Terkait munculnya dugaan markup harga seragam, pihak SMAN I memberikan klarifikasi membantah adanya praktik tersebut. Menurut Kepsek Rafles, bahwa harga yang ditawarkan oleh masing-masing penjahit disampaikan secara langsung dan terbuka dalam rapat Komite Sekolah bersama orang tua atau wali siswa.
"Pihak sekolah juga mempersilakan masyarakat maupun orang tua yang masih mempertanyakan persoalan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung kepada orang tua, rekanan atau penjahit, maupun pihak sekolah dan Komite Sekolah." sebutnya.
Selain itu, klarifikasi tersebut mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
"Karena itu, pembahasan seragam dalam rapat komite disebut bukan dimaksudkan untuk menunjuk pihak tertentu, melainkan memastikan seragam yang digunakan peserta didik sesuai standar dan ketentuan yang berlaku." tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap informasi mengenai pengadaan seragam di SMAN 1 Dumai dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.**
Share
Komentar






