• Home
  • Kuansing
  • Cabuli 9 Bocah SD, Seorang Petani di Kuansing Diringkus Polisi
Selasa, 17 April 2018 10:15:00

Cabuli 9 Bocah SD, Seorang Petani di Kuansing Diringkus Polisi

Merdeka.com
Petani paedofil.

KUANSING, Globalriau.com - M (57), seorang petani di sebuah desa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, diciduk polisi. Dia diciduk polisi setelah mencabuli 9 bocah Sekolah Dasar dengan paksaan dan ancaman.

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pelaku sudah ditangkap karena perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Maret lalu dan baru terungkap.

"Korban ada 9 orang, tapi baru empat orang yang melaporkan kejadian Polsek Kuantan Tengah karena orang tua korban lainnya masih berada di kebun," ujar Fibri dilansir merdeka.com, Senin (16/4).



Aksi cabul itu dilakukan pelaku terhadap para korban di rumahnya. Selama ini para korban tidak berani mengadu ke orang tua masing-masing karena takut ancaman pelaku.

Akhirnya, ada warga yang mengetahui kejadian tersebut lalu menceritakan kepada salah satu orang tua korban. Pada Sabtu (14/4) siang, tetangga salah satu korban berinisial D, memberi tahu kepada ibu korban anaknya dicabuli pelaku M.

"Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya, apa yang telah dilakukan pelaku. Korban akhirnya menceritakan pada Maret lalu diajak pelaku ke rumahnya. Lalu pelaku mencabuli korban dengan paksaan dan ancaman," kata Fibri.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban pun emosi bercampur sedih. Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak merasa senang dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuantan Tengah agar ditangkap.

"Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tukas Fibri.

Tak sampai di situ, polisi juga mencari tahu korban yang lain dan mendapatkan informasi ada 9 korban lain. Namun, baru 4 korban yang melaporkan kejadian itu setelah korban pertama melapor.

"Seiring penanganan kasus terhadap pelaku, petugas juga menyelidiki korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkas Fibri.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kukerta UNRI Desa Luai Kuansing Laksanakan Vaksinasi

    Dari pendataan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksin Covid-19 dikarenakan adanya riwayat penyakit dan faktor usia.
  • 3 tahun lalu

    Kuansing Terima Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah dari Menteri LHK

    Pjs Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Roni Rakhmat menyebutkan, bantuan yang diberikan berupa 1 truk dan 2 sepeda motor pengangkut sampah diberikan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya
  • 4 tahun lalu

    Kukerta UNRI Desa Petapahan Kuansing Sosialisasikan Pembuatan Jamu

    Fide Theresia kepada media Selasa, (16/09/2020) menjelaskan ditengah pandemi saat ini, yang mengharuskan semua orang untuk memiliki imun yang baik, supaya tidak midah terserang pen
  • 4 tahun lalu

    Tim KKN Desa Petapahan Kuansing Buat Nugget dari Ubi Kayu

    Nugget ini sama halnya dengan nugget yang lainnya, dapat bertahan lama jika disimpan dalam suhu yang dingin. Namun yang membedakannya adalah bahan dasar yang digunakan.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.