Senin, 01 Agustus 2016 09:09:00
Wabup Kuansing Digugat
Dugaan Kasus Pemanfaatan Hutan Lindung
PEKANBARU- Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim digugat Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Gugatan yang diajukan terhadap Halim terkait dugaan pembukaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.
Pengacara Halim, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan kliennya memiliki perkebunan di lokasi tersebut. Namun Asep yakin di situ bukan hutan lindung.
"Awalnya Halim membeli dari masyarakat dengan surat SKGR, kemudian dijadikan sertifikat atas nama keluarganya," ujar Asep, Jumat (29/7).
Asep mengatakan, jika lokasi kebun Halim merupakan hutan lindung, maka yang patut digugat orang yang sebelumnya membeli lahan di situ dan warga lain sekitar kebun milik Halim.
"Selain klien saya, banyak juga kebun masyarakat yang dibangun di lokasi tersebut. Dan saya rasa itu bukan hutan lindung," kata Asep.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Rengat terhadap H Halim, dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistiya SH, sudah memasuki agenda keterangan saksi, Kamis (28/7).
Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma mengungkapkan di pengadilan melalui berkas perkara, bahwa Halim diduga melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kuasa Hukum Wabup Membantah
Terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan negeri Rengat, kuasa hukum Halim angkat bicara.
Kepada GoRiau.com, Asep Ruhiat selaku Kuasa Hukum Halim Jumat (29/7/2016) menyebutkan bahwa, kliennya memang memiliki kebunan dilokasi tersebut. Namun berada diluar kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh).
Keyakinan Asep tersebut karena kliennya itu mendapatkan kebun bukan dengan cara menggarap sendiri, melainkan dengan cara dibeli melalui masyarakat setempat dan telah memiliki legalitas.
"Kebun itu didapatkan dengan cara dibeli dari masyarakat dan sudah ada SKGR (surat keterangan ganti rugi) nya. Surat tersebut ditandatangi camat setempat. Bahkan, SKGR tersebut telah dinaikan menjadi sertifikat," tegas Asep.
Lagi pula sambungnya, jika areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, harusnya yayasan itu tidak melakukan gugatan terhadap Halim saja, melainkan juga terhadap pemilik awal lahan itu dan instansi terkait lainnya.
"Tidak hanya klien saya yang memiliki kebun di areal itu, kebun sawit masyarakat setempat juga banyak. Saya yakin, itu bukan kawasan hutan lindung, pungkas Asep.
Dalam pada itu, Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistya SH yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan perdata antara Yayasan Riau Madani selaku penggugat dan Halim selaku tergugat membenarkan adanya perkara itu.
"Benar, sidangnya saya yang pimpin. Agenda sidangnya telah memasuki pada tahap mendengarkan keterangan saksi," tuturnya.
Untuk sidang selanjutnya sambung Wiwin, agendanya adalah sidang lapangan atau pemeriksaan setempat guna melihat objek sengketa. "Jadwal sidangnya telah kita tetapkan, yaitu pada Jumat 12 Agustus 2016 bulan depan," pungkas Wiwin.(mdk/grc)