Minggu, 06 September 2015 04:11:00
DPPKP Meranti Minta Instansi Vertikal Awasi Komoditas Impor

MERANTI- Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis meminta sejumlah instansi vertikal yang mengawasi barang komoditas impor seperti Beacukai, Badan Karantina dan Kepolisian perairan untuk melegalkan dan memudahkan barang tersebut masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa icut ini kedalam forum peranan karantina dalam melindungi Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berlangsung di Grand Meranti Hotel Kamis (3/9) kepada Kepala bidang kepatuhan informasi pusat kepatuhan dan informasi, pusat kepatuhan kerjasama dan informasi perkarantinaan Badan karantina pertanian (Barantan) Joni Anwar.
Kepala DPPKP ini juga menambahkan bahwa permintaan untuk melegalkan barang tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yang notabene harganya jauh lebih murah jika di datangkan dari Pulau Jawa.
"Sejak dahulu sebelum Kepulauan Meranti terbentuk, daerah ini sudah terkenal sebagai daerah "Semokel" yang mendapatkan pasokan bahan makanan dari Malaysia dan Singapura. Saya pikir kalau pemerintah mau melegalkan dan memudahkan pemasukan barang itu ke Meranti, negara dan masyarakat tidak akan dirugikan, bahkan diuntungkan melalui penarikan retribusi dan pajak barang impor," katanya.
Permintaan terhadap pelegalan barang dari luar ke Meranti seperti buah-buahan dan kebutuhan pokok lainnya cukup beralasan dikarenakan jarak Kepulauan Meranti dengan negara tetangga tersebut sangat dekat.
"Kebutuhan akan komoditas dari luar hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat bukan untuk dijual keluar. Daripada masyarakat curi-curi untuk memasok barang dari luar lebih baik dilegalkan saja," ungkap Icut.
Selama ini dirinya mengaku selalu menjadi fasilitator dalam memasokkan buah-buahan dari Malaysia dan Taiwan setiap ada perayaan hari besar keagamaan dan ivent tertentu, seperti Perayaan Imlek dengan berbekalkan surat rekomendasi dari Bupati dan instansi terkait.
Menanggapi hal itu Kepala bidang kepatuhan informasi pusat kepatuhan dan informasi Barantan Joni Anwar menanggapi dengan positif terhadap persoalan yang disampaikan.
Ia mengatakan Balai Karantina wilayah kerja (Wilker) Selatpanjang harus mengirim proposal kepada Barantan agar ditingkatkan menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT). Karena dengan segala keterbatasan dalam hal peningkatan status tersebut sangat kesulitan mengawasi masuknya barang dari luar negeri.
"Ini poin saya untuk dibahas ke pusat. Dengan frekuensi kegiatan dan potensi wilayah kerja yang padat maka perlu ada peningkatan status dan dukungan dari pemerintah daerah. Setelah ada peningkatan status, maka akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang dari luar negeri yang tidak masuk melalui pelabuhan yang direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian," kata Joni.(hrc)

Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023
