• Home
  • Nasional
  • Kerja Shift Malam Diutamakan bagi Karyawan Usia di Bawah 50 Tahun
Senin, 25 Mei 2020 15:34:00

Kerja Shift Malam Diutamakan bagi Karyawan Usia di Bawah 50 Tahun

GLOBALRIAU.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta perusahaan mengatur pergantian jam kerja di kantor selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Terawan mengusulkan agar meniadakan jam kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.



Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ucap Terawan dalam keputusan menteri itu dikutip, Senin (25/5).

Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka Terawan meminta agar shift malam diutamakan untuk pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata dia.

Selain itu, perusahaan diminta menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor, maka pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," jelasnya.

Terawan juga meminta agar pengaturan jam kerja tidak terlalu panjang (lembur). Dia menilai pekerja yang lembur akan kekurangan waktu istirahat dan dapat menyebabkan imunitas tubuh menurun.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," tutur Terawan.

Dia menyadari bahwa berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja perlu diliburkan untuk mempercepat penanganan virus corona. Kendati begitu, Terawan mengatakan bahwa dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan sebab roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.

Sumber: Liputan6.com

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Sinergi Bersama Polres, Mitra Hingga Keluarga Pertamina Dumai Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga

    Kegiatan vaksinasi booster dosis ketiga ini rencananya akan digelar selama 6 hari, mulai dari 11 hingga 16 Februari 2022. PT KPI RU II menargetkan sebanyak 1.000 hingga 1.500 peser
  • 2 tahun lalu

    Pemprov Riau Diminta Genjot Vaksinasi Pada Lansia dan Anak

    Ia mengharapkan Pemprov melakukan tiga upaya guna memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. Pertama kata Tito yakni mempercepat vaksinasi booster menyusul adanya kenaikan kasus Om
  • 2 tahun lalu

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Dumai Mulai Dilaksanakan

    Dumai sampai hari ini sudah mendapatkan 22 ribu vaksin Coronavac dan siap untuk disuntikkan dengan rincian 10 ribu dari Provinsi dan 12 ribu dari Kementrian Kesehatan.
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.