Rabu, 11 November 2015 22:23:00
Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK
JAKARTA- Setelah sepuluh jam lebih diperiksa akhirnya Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Syah keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi oranye, tanda dirinya resmi ditahan. Ajib Syah diperiksa sebagai tersangka terkait suap anggota DPRD Sumut yang diketuai oleh Gubernur non-Aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ketika keluar dari gedung antirasuah, awak media sudah mencecar pertanyaan apakah Partai Golkar mendapatkan jatah dari suap yang diberikan oleh Gatot, ia tegas menjawab tidak.
"Enggak ada itu," ucap Ajib sambil memasuki mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/11).
Kemudian ia juga mengakui bahwa dirinya menerima uang suap dari Gatot.
Tidak hanya Ajib Syah yang menjadi penghuni rutan. Chaidir Ritonga anggota DPRD periode 2014-2019, Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014, Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014 yang juga ikut ditahan.
Menurut Kabiro Humas, Yuyuk Andriyati Ajib akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. "Ajib Syah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ucapnya ketika dimintai konfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/11).
Diketahui, Saat Ajib Syah menjabat menjadi anggota DPRD Sumut 2009-2014 diduga menerima suap dari Gatot. Tak hanya Ajib Syah yang diduga menerima uang suap dari Gatot terdapat Khamaludin Harahap Wakil ketua DPRD Sumut periode periode 2009-2014, Chaidir Ritonga anggota DPRD periode 2014-2019, Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014, Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014.
Mereka berlima diduga menerima supa dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidnan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk)