• Home
  • Nasional
  • Pemeriksaan 3 Anggota BPK oleh Kejagung Menunggu Persetujuan Presiden
Kamis, 02 November 2023 18:20:00

Pemeriksaan 3 Anggota BPK oleh Kejagung Menunggu Persetujuan Presiden

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Semedana.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota 3 BPK inisial AQ. Keterangan pers Kepuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa hal itu menunggu persetujuan tertulis dari Presiden.
 
"Pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”, terang Ketut Sume dana, Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan pers.
 
Ketentuan tersebut, lanjutnya, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi. 
 
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yg disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," pungkasnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.