• Home
  • Nasional
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, jadi Karyawan Satu Bulan Sudah Berhak Terima THR
Kamis, 09 Juni 2016 13:04:00

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, jadi Karyawan Satu Bulan Sudah Berhak Terima THR

NET
ILUSTRASI.

JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Dalam aturan baru ini, karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR.

Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang seperti dilansir dari laman kementerian di Jakarta, Kamis (31/3).

Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.

Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Kami lakukan sosialisasi kepada elemen tripartit di Karawang. Kami harap kasus-kasus tidak dibayarkannya THR dapat ditertibkan dengan aturan baru ini," tutup Haiyani.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Wali Kota Umroh, THR Seluruh ASN Dumai Terpaksa Dibayar Habis Lebaran

    Hal itu dikarenakan peraturan Wali Kota terkait THR ASN harus ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, H Paisal, SKM, Mars. Namun belum lama ini orang nomor satu di Kota Dumai
  • 4 tahun lalu

    Total Rp29,3 Miliar, THR TNI-Polri dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei

    Dikutip dari Tempo.co, kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri merincikan, total dana THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI
  • 4 tahun lalu

    Ditengah Isu Covid-19, Guru Honor Dumai Tiga Bulan Belum Digaji

    Ditengah isu virus corona saat sekarang, dimana tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung dan bahkan warga diminta untuk tetap dirumah saja sementara hak yang harus merek
  • 6 tahun lalu

    Ditanggung Daerah, Rp18 Miliar APBD Dumai Habis untuk THR Pegawai

    Padahal, kebijakan pembayaran THR terhadap pegawai ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun dampaknya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai TA 2018 s
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.