Jumat, 15 Januari 2016 23:33:00

Riau Provinsi Rawan Korupsi

Net
Ilustrasi.

PEKANBARU- Sebuah tamparan buat Riau masuk dalam daftar enam provinsi yang rawan korupsi, bergabung dengan Sumatera Utara, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian khusus terhadap pemerintahan di enam provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) keenam provinsi itu akan dipanggil ke Jakarta. “Kami minta Sekda enam provinsi ke KPK menjelaskan apa permasalahannya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1/2016) lalu.

“Tiga daerah pertama (Sumut, Riau Banten) kasusnya banyak, tapi tiga terakhir (Aceh, Papua, dan Papua Barat) ada dana otonomi khusus yang lumayan besar,” terangnya.

Plt Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman menanggapinya dengan mengatakan, masuknya Riau dalam peta KPK sebagai provinsi rawan korupsi harus dimaknai untuk introspeksi diri.

"Tentu kita introspeksi dengan apa yang ditetapkan KPK. Semua jajaran melakukan introspeksi, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota, bagaimana agar kita bisa memperbaikinya," ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/1/2016).

Menurut Andi Rachman, sapaan akrab Plt Gubri, sejauh ini Riau sudah mulai berbenah ke arah yang lebih baik untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satunya menerapkan zona integritas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Kerjasama sudah dilakukan dengan KPK, misalnya dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (sumber daya alam). Kami juga minta seluruh SKPD memulai zona integritas," jelasnya.

Kata dia, sudah ada enam SKPD yang berani menyatakan telah memberlakukan zona integritas. Ini menurut Andi Rachman harus dihargai dan tentu perlu pengawalan dari Inspektorat Provinsi Riau. "SKPD lain juga harus didorong. Makanya kami dorong Inspektorat untuk memberlakukan zona integritas di seluruh Satker (satuan kerja) itu,"ujarnya.

Andi menambahkan, pemberlakukan zona integritas, bebas korupsi, di satuan kerja seharusnya tidak hanya dilakukan di lingkungan pemerintah provinis. Pemerintah kabupaten dan kota juga harus ikut aktif dalam melakukan pencegahan korupsi.

"Reformasi birokrasi dan reformasi mental harus dilakukan. Makanya seluruh Satker harus menanamkan spirit pencegahan korupsi," kata dia.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai persiapan Plt Sekda Provinsi Riau M Yafiz untuk menghadap KPK, Andi Rachman mengatakan Yafiz akan menjelaskan segala sesuatunya mengenai Riau. “Tapi untuk lebih jelasnya tanya langsung kepada Pak Sekda,” ucapnya.

Gandeng Kemendagri

Riau masuk peta provinsi rawan korupsi dengan alasan yang sangat jelas. Tiga gubernur terakhir Riau secara beruntun masuk penjara gara-gara kasus korupsi, yakni Saleh Djasit (memerintah 1998-2003), Rusli Zainal (berkuasa dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013), serta Annas Maamun yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan ketika baru tujuh bulan berkuasa (September 2014).

Kemudian, sejumlah mantan bupati dan puluhan mantan anggota DPRD dari berbagai daerah di Riau menghuni penjara karena terbukti korupsi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya mengundang Sekretaris Daerah Riau dan lima provinsi lainnya untuk membeberkan persoalan mereka dalam rangka pencegahan kepada KPK.

Ia mengatakan, KPK juga akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendengar permasalahan di enam provinsi tersebut. Masalah pertama yang ingin diketahui KPK yaitu apakah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada intervensi yang menyulitkan mereka.

Kemudian, para Sekda akan diberi paparan mengenai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial yang ideal. "Soal pengadaan barang dan jasa, apakah mereka sudah ada electronic procurement dan unit pengadaan. Kalau ada kok masih tembus juga," kata Pahala.

Selain itu, KPK dan Kemendagri juga mengarahkan agar perizinan terkait sumber daya alam dan pelayanan menjadi satu pintu.

“Untuk ke depannya, tak hanya keenam daerah itu, KPK juga akan melakukan hal yang sama dengan daerah lainnya,” kata dia.

Sudah tepat

Koordinator Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai apa yang dilakukan KPK dengan memasukkan Riau dalam peta provinsi rawan korupsi sudah tepat dan hal itu sesuatu yang baik. Karena dengan demikian menurutnya penyelenggaraan pemerintahan di Riau akan dikawal terus.

"Kami pikir KPK bermaksud baik dengan menempatkan Riau sebagai daerah rawan korupsi. Kalau sudah seperti ini maka KPK akan memprioritaskan bagaiman sistem pencegahan korupsi bisa berjalan efektif sehingga dana publik Riau bisa optimal untuk pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat," ujar Febri Hendri kepada Tribun kemarin.

Menurut dia, alasan KPK memasukkan Riau sebagai provinsi rawan korupsi jelas berkaitan dengan banyaknya kepala daerah dan wakil rakyatnya yang masuk penjara gara-gara korupsi. "ICW sendiri juga memberi tanda Riau sebagai rawan korupsi karena banyak kasus korupsi yang ditindak penegak hukum disini (oleh kejaksaan dan kepolisian)," jelas Febri.

Febri mengemukakan, Riau adalah provinsi kaya sumber daya alam. Kekayaan yang ada di Riau harus diselamatkan agar tidak menjadi sasaran pemimpin-pemimpin yang korup dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dari penelitian ICW, pada semester satu 2015, Riau menempti urutan kesepuluh dari seluruh provinsi di Indonesia yang kasus korupsinya banyak di sidik penegak hukum. "Hampir tiap semester atau tiap tahun Riau masuk dalam sepuluh besar provinsi yang kasusnya banyak disidik penegak hukum. Makanya itu juga menjadi pertimbangan," jelas Febri.

Sementara itu, mengenai kasus yang mangkrak juga menjadi tolak ukur sebagai rawan korupsi, itu juga terjadi di Riau. "Kejati Riau menempati urutan enam dalam banyaknya kasus korupsi yang mangkrak di tahap penyidikan. Terdapat 45 kasus korupsi yang telah disidik Kejati Riau sejak tahun 2010 sampai 2014 yang belum ada informasi perkembangan penangananya. Apakah penanganan kasus tersebut berhenti, tertunda atau sudah naik ke penuntutan, tidak jelas," ujar Febri.

Tidak hanya di Kejati, di Polda Riau juga hampir sama. Meski Polda Riau tidak termasuk dalam 10 Polda yang banyak menunggak kasus korupsi. Namun demikian menurut Febri, Polda Riau masih memiliki tunggakan kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan dan belum ada perkembangan penanganannya.

"ICW berharap KPK tidak hanya fokus pada sistem pencegahan korupsi tapi juga fokus pada kinerja penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati Riau," ujar Febri.(tpn)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 4 tahun lalu

    Kapolres Dumai Tegaskan Perkara Dugaan Penyelewengan Bansos Prioritas

    Meski sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan menyebutkan untuk memprioritaskan perkara tersebut, sama halnya dengan Kapolres yang kini dipimpin oleh AKBP Andri Ananta Yu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.