• Home
  • Nasional
  • Soal Kasus Karlahut, Kapolri Bakal Panggil Kapolda Riau
Kamis, 28 Juli 2016 21:33:00

Soal Kasus Karlahut, Kapolri Bakal Panggil Kapolda Riau

NET.
ILUSTRASI.

PEKANBARU- Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memanggil Kapolda Riau untuk meminta penjelasan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan.

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH) Siti Nurbaya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/7).

"Tadi saya sudah bertemu dengan Kapolri dan menjelaskan situasi yang terjadi tahun 2015 lalu. Menurut Kapolri besok akan panggil Kapolda untuk beri penjelasan," ujar Siti.

Dalam pembicaraan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rabu siang, Siti menambahkan, terungkap bahwa pihak kepolisian memberikan atensi besar pada persoalan kebakaran hutan dan lahan yang ada di seluruh Indonesia.

Ia mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai perusahaan yang diketahui secara sengaja melakukan aksi pembakaran hutan. Termasuk ia mengungkapkan peran serta Polda Riau membantu KLKH menyelidiki perusahaan pembakar hutan.

"Setiap kejadian (2015) saat itu langsung ada police line oleh Polda/Polres. Bisa jadi (SP3) ternyata informasinya belum cukup jelas," jelas Siti.

Dihubungi terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLKH Roy Rido Sani mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Polda Riau. Hanya saja Roy enggan menjelaskan apa hasil pertemuannya dengan Polda Riau. Ia hanya menjelaskan pihaknya akan memperkuat bukti-bukti baru terkait 11 perusahaan yang mendapat SP3 tersebut.

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau," tutup Roy.

Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.(rmol)

 

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.