Rabu, 13 Januari 2016 00:09:00
Anto Rahman Laporkan GEMPAR ke Polresta Pekanbaru
Firman/Pekanbaru
PEKANBARU– Ketua Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMPAR), Dodi, beserta Koordinator Aksi, Erlangga dilaporkan seorang pengusaha Riau yang juga menjabat Ketua salah satu organisasi masyarakat, Anto Rachman ke Polresta Pekanbaru.
Dua orang aktifis ini dilaporkan Anto pada Kamis (7/1), terkait aksi yang dilakukan GEMPAR tentang dugaan KKN yang ditudingkan terhadap Trio Rachman, yakni penguasaan atau pengaturan proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebagai warga yang taat hukum, dua orang aktifis ini memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh pengusaha yang belakangan diketahui merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Riau.
Namun kemudian pihak kepolisian menunda pemeriksaan Dodi dan Erlangga pada Kamis (7/1). Hal ini disebabkan polisi meminta bukti atas tudingan elemen mahasiswa terhadap Anto Rachman. Setelah ditunda selama empat hari, dua mahasiswa ini kembali mendatangi penyidik di Mapolresta Pekanbaru, Senin (11/1).
Erlangga dan Dodi ditemani oleh beberapa rekannya memenuhi panggilan sekitar pukul 16.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Dodi ketika di wawancara mengungkapkan, saat memenuhi panggilan, dirinya membawa bukti berupa laporan keuangan yang terindikasi adanya penyelewengan.
“Pemanggilan ini merupakan sebuah cara mengkerdilkan dan memukul mundur mental mahasiswa dalam melakukan pergerakan. Tapi hal ini tidak akan dapat menurunkan semangat kami, kami tidak takut, karena kami yakin benar dan apapun bentuk ancaman tidak akan membuat kami mundur hingga kasus ini terungkap dan para pelaku korupsi ditangkap," ujar Erlangga menegaskan.
Lebih jauh diungkapkan Erlangga, dirinya beserta rekannya Dodi dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
"Kami dilaporkan atas dasar tindak pidana pengrusakan nama baik, dengan tuntutan empat tahun penjara. Kami melakukan aksi demonstrasi dengan alasan yang tepat dan jelas. Jadi tidak ada alasan untuk menindak kami melalui jalur hukum,” tegasnya.(fir)