Minggu, 10 April 2016 11:41:00
Johar Firdaus dan Bupati Rohul Terpilih jadi Tersangka APBD Riau
PEKANBARU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Keduanya adalah Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
"Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," sebut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2016) petang.
Priharsa menyebutkan, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
"Menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut," tegas Priharsa.
Atas perbuatannya ini, kedua tersebut sebut Priharsa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(frc)