• Home
  • Pekanbaru
  • Korban Pengeroyokan di Pekanbaru Berbalik Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Proses "Ganjil Bin Aneh"
Sabtu, 06 Desember 2025 13:58:00

Korban Pengeroyokan di Pekanbaru Berbalik Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Proses "Ganjil Bin Aneh"

PEKANBARU – Kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga Novroyani Irja menjadi sorotan karena korban yang jelas dikeroyok justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, sementara 4 pelaku pengeroyokan telah dinyatakan tersangka oleh Polsek Bina Widya dengan status penanguhan penahanan.

 
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 6 April 2025 di rumah Novroyani di Jalan Radio No. 45B, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Para pelaku berinisial WW, HA, MAN, dan PR datang bersama Hermoliza—suami sah WW yang juga mantan suami siri korban—dan aksi itu disaksikan oleh Halim Fuady Siregar, guru mengaji anak korban.
 
Novriyani langsung melapor ke Polsek Bina Widya melalui LP/B/356/IV/2025. Para pelaku menjalani pemeriksaan, visum dilakukan, dan berkasnya bahkan telah masuk tahap I di kejaksaan, meskipun tidak satupun dari mereka ditahan.
 
Namun, 13 hari kemudian muncul laporan tandingan di Polresta Pekanbaru dengan nomor LP/B/381/IV/2025 yang dilaporkan oleh HA—yang justru menjadi tersangka pengeroyokan di Polsek. Laporan ini memiliki tempat, waktu, dan pihak yang sama persis dengan peristiwa utama, sehingga kuasa hukum menduga itu hanya untuk membalik posisi hukum.
 
Kuasa hukum Novriyani, Yuka Noprul Nata SH MH dan Iga Muhendra SH, menyebut proses penanganan "ganjil bin aneh" ketika Novriyani ditetapkan tersangka oleh Polresta. Mereka juga menyoroti cacat prosedur ketika saksi kunci Halim Fuady dipanggil melalui kantor pos sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan, dan surat itu diterima setelah masa pemeriksaan lewat.
 
Pada pemeriksaan resmi 27 Oktober 2025, Halim menegaskan bahwa Novriyani tidak melakukan penganiayaan dan justru dikeroyok oleh para pelaku yang sudah jadi tersangka di Polsek. Kuasa hukum juga menyatakan bukti yang ditunjukkan penyidik Polresta sangat lemah—hanya potongan video adu mulut tanpa kekerasan dan foto lebam yang tidak jelas identitasnya—tanpa visum et repertum atau saksi yang mendukung laporan tandingan. Saksi kunci bahkan dikesampingkan penyidik.
 
“Pelaku pengeroyokan jelas-jelas sudah jadi tersangka dan berkasnya tahap I. Tetapi korban justru ditetapkan tersangka di Polresta berdasarkan laporan tandingan dengan bukti yang lemah dan tidak konsisten,” ucap Yuka kepada wartawan usai pendampingan kliennya di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (4/12/2025).
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang disoroti.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT