Senin, 11 April 2016 21:13:00

Narkoba Menjerat TNI dan Polri di Riau

PEKANBARU- Lecutan optimisme dan integritas aparat dalam program perang melawan narkoba. Bagi penegak hukum khususnya, baik TNI maupun Polri, perlu pembuktian integritas dan kapasitas mereka dalam memerangi narkoba dengan cara menyeleraskan kegiatan “bersih-bersih” baik intern maupun ekstern.

Untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional yang bermartabat maka dibutuhkan sinergi antara aparatur negara yang bersih, berwibawa, penuh tanggung pengabdian, adil, serta masyarakat yang sadar dan taat hukum, tak terkecuali dalam masalah narkoba. Upaya pembuktian komitmen dan keseriusan aparat dalam memerangi narkoba sudah mulai diragukan pasalnya semakin hari semakin banyak penegak hukum terjerat narkoba.

Masih segar diingatan atas penggerebekan Dandim di Makassar yang positif menggunakan narkoba, baru-baru ini hal yang sama juga terjadi di Provinsi Riau. Sedikitnya puluhan aparat penegak hukum positif gunakan narkoba.

Sebagaimana diungkapkan Komandan Resor Militer 031/WB Brigjen Nurendi, di Pekanbaru, Jumat (8/4). Sebanyak 10 oknum TNI AD di lingkungan Komando Resor Militer 031 Wira Bima dipastikan positif sebagai penyalahguna narkoba setelah terjaring razia yang dilakukan secara masif pada bulan lalu.

"Ada 10 orang jajaran kami yang positif narkoba. Saat ini sudah diserahkan ke POM TNI," katanya.

Ia menyatakan selain 10 prajurit TNI dari beragam satuan itu, terdapat dua oknum lainnya yang saat ini masih diselidiki apakah turut terlibat menyalahgunakan narkoba. Danrem menegaskan bahwa seluruh prajurit yang terjerat narkoba tidak akan ditolerir keberadaan mereka di lingkungan TNI.

"Hal itu sesuai perintah dari pimpinan ke jajaran. Kodam I Bukit Barisan juga memerintahkan untuk bersih-bersih. Kita kikis habis," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, 10 prajurit yang positif menyalahgunakan narkoba itu didapat dari serangkaian tes urine mendadak yang dilakukan jajarannya sejak Maret 2016 lalu. Jika dari tes urine ditemukan anggota TNI yang positif narkoba, kata dia, maka Korem 031/WB akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau untuk memeriksa lebih lanjut.

Hal serupa terjadi pada tubuh Polri, sedikitnya empat personel polisi yang menjalani pemeriksaan narkoba di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kota Pekanbaru, Riau, terbukti positif menggunakan narkoba.

Kepala SPN Pekanbaru, AKBP Wendry Purbiantoro mengatakan, keempat oknum polisi tersebut kedapatan positif menggunakan narkoba setelah dokter dari Biddokes Polda Riau bersama (Propam) Polda Riau menggelar tes urine mendadak, Kamis (17/3/2016) lalu.

"Empat anggota positif narkoba berinisial DS dari Polres Indragiri Hulu, RI Polres Kepulauan Meranti, PU Polres Rokan Hulu dan RR Polres Roka Hilir," katanya.

Wendry menambahkan, rata-rata oknum polisi yang positif menggunakan narkoba jenis sabu, tersebut berpangkat Brigadir. Menurut Wendry, pelaksanaan tes urine secara mendadak itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap salah seorang peserta didik berinisial DS.

Dari kecurigaan tersebut, pihaknya langsung memanggil DS untuk menjalani pemeriksaan urine. Dari pemeriksaan itu, dinyatakan bahwa DS positif menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

SPN Pekanbaru lantas berkoordinasi dengan Biddokes Polda Riau dan Propam Polda Riau untuk melakukan tes urine secara mendadak kepada puluhan polisi yang tengah mengikuti pelatihan. Hasilnya, empat diantaranya dinyatakan positif.

Dengan ditemukannya empat personel terlibat narkoba tersebut, Wendry menegaskan, tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia mengatakan, proses hukum disiplin dan kode etik menanti anggota polisi yang terlibat, baik sebagai pemakai ataupun pengedar.

Parahnya, Ahad (13/03/2016) kemarin, seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat Kodim Tembilahan, Koptu IP, ditangkap personil Dierektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau saat membawa sabu seberat setengah kilogram senilai Rp 375 juta. Tersangka tertangkap tangan oleh polisi di Wisma MSR, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru saat transaksi kepada seorang informan yang menyamar sebagai pembeli.  

Pukul 18.30, tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), di Wisma MSR, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Indonesia saat ini masuk dalam status darurat narkoba. Kejahatan yang merusak generasi muda ini sudah menyasar ke berbagai lini kehidupan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menguraikan kenapa Indonesia jadi sasaran para pelaku narkoba, salah satunya kondisi geografis yang mudah disusupi barang ilegal.

"Menjadi surga (narkoba), pertama karena kondisi geografis, itu tidak menguntungkan bagi kita, tapi menguntungkan buat mereka," kata Buwas saat ditemui di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (17/2/2016) lalu.

Faktor lain menurut Buwas adalah, tingkat pengetahuan masyarakat yang rendah tentang bahaya narkoba. Sehingga tidak mengetahui apa sebenarnya dampak yang ditimbulkan dari kegiatan itu.

"Demografi penduduk kita beragam dan pemahaman yang masih rendah sehingga mudah dipengaruhi," lanjut Buwas.

Mantan Kabareskrim itu menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, perlu ada kerja sama lintas sektoral terkait bahaya narkoba ini. Agar tanggung jawab penuntasan masalah narkoba tidak berhenti di BNN saja.

"Terus terang sekarang pemerintahan kita tidak firm terhadap narkoba. Aparat penegak hukum belum, lembaga pemerintah juga tidak concern," pungkasnya.

Dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 anggota POLRI dilarang untuk bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Menjadi pebisnis bahkan pem-beking peredaran narkoba, yang berpotensi merusak generasi penerus, merupakan hal yang merugikan negara.

Sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat perlu menjadi bahan kajian khususnya pada pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang belum eksplisit menyebut jenis sanksi untuk pelanggaran berat seperti terjerat kasus narkoba. Sedangkan pasal 58 ayat (2) dan pasal 61 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa bagi prajurit yang nyata-nyata mempunyai tabiat dan/atau perbuataan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI akan diberhentikan dengan tidak hormat.(red/okz)

 

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.