• Home
  • Pekanbaru
  • Pejabat Dumai Divonis 5,6 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta
Rabu, 16 September 2015 18:15:00

Pejabat Dumai Divonis 5,6 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selam

PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selama 5,5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto mengatakan Taufik Ibrahim terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kota madya Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Amin Ismanto, Rabu (16/9/15).

Karena perbuatannya itu, mantan Kadishub Dumai tersebut dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terdakwa Taufik Ibrahim juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Namun terdakwa lainnya, Acontina Saut Situmorang divonis lebih ringan, yakni selama 1 tahun penjara.

Acontina Saut Situmorang, sendiri diketahui merupakan mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai. Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa (Acontina) dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," terang Amin Ismanto.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai.

Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang Bukitjin, Dumai.

Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Dumai. Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai bendahara penerimaan.(mdc)

Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Wali Kota Dumai H. Paisal Apresiasi Kinerja UPT PPA BPKAD dalam Pengelolaan Aset Daerah

    Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai manfaat aset bagi masyarakat dan mendukung pemban
  • 2 bulan lalu

    UPT PPA BPKAD Dumai Gelar Gotong Royong Jaga Kebersihan Masjid Habiburrahman DIC

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha UPT PPA BPKAD Dumai, Ichsan, dan diikuti oleh seluruh pegawai UPT PPA. Gotong royong difokuskan pada pembersiha
  • 2 bulan lalu

    Wako Dumai: APBD 2026 Selesai Dievaluasi, Jadi Daerah Pertama di Riau

    Delapan daerah tersebut yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
  • 7 bulan lalu

    Walikota Dumai Apresiasi MoU BUMD PT PDB dengan Kejaksaan

    Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat PT.PDB secara institusional, tetapi juga menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan BUMD dalam menciptakan pemerintahan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT