• Home
  • Pekanbaru
  • Pejabat Dumai Divonis 5,6 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta
Rabu, 16 September 2015 18:15:00

Pejabat Dumai Divonis 5,6 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selam

PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selama 5,5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto mengatakan Taufik Ibrahim terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kota madya Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Amin Ismanto, Rabu (16/9/15).

Karena perbuatannya itu, mantan Kadishub Dumai tersebut dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terdakwa Taufik Ibrahim juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Namun terdakwa lainnya, Acontina Saut Situmorang divonis lebih ringan, yakni selama 1 tahun penjara.

Acontina Saut Situmorang, sendiri diketahui merupakan mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai. Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa (Acontina) dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," terang Amin Ismanto.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai.

Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang Bukitjin, Dumai.

Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Dumai. Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai bendahara penerimaan.(mdc)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.