Minggu, 24 April 2016 20:10:00

Riau Rawan Konflik Lahan, Ratusan Kasus Masuk BPN

PEKANBAU- Konflik tumpang tindih tanah yang berujung pada sengketa masih marak terjadi Provinsi Riau. Hal ini disebabkan kurangnya surat-surat kepemilikan tanah yang menguatkan.

"Kalau dibandingkan dengan daerah lain, konflik agraria di Riau memang masih tinggi. Kebanyakan disebabkan surat-surat yang tidak lengkap," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Armansyah Salam, Jumat (22/4/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Diungkapkannya, sepanjang memasuki tahun 2016, BPN Riau telah menerima kurang lebih 15 pengaduan konflik pertanahan. Selama ini, upaya yang dilakukan BPN Riau menangani konflik sengketa dengan proses mediasi. Namun jika upaya mediasi tersebut tetap gagal, maka pihak yang bersengketa akan menempuh jalur hukum.

"Tahun ini ada sekitar 15 konflik, itu baru yang kami terima. Yang tak sampai kepada kami jumlahnya lebih banyak lagi," ujarnya.

Ratusan Kasus Masuk ke BPN

Ratusan kasus sengketa tanah di Kota Pekanbaru, masuk dan dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Mulai dari kasus sengketa tanah warisan, sampai sengketa tanah sesama warga, dan warga dengan perusahaan.

Khusus kasus BPN Pekanbaru telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.7940 atas nama Drs Eddy S Ngadimo, dan Sertifikat Hak Milik No.5956 atas nama Mestro Eko di atas tanah milik Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru menurut pihak BPN Pekanbaru masalah ini dipersilahkan dibawa ke jalur hukum atau pengadilan.

Demikian disampaikan Kepala BPN Pekanbaru Ir Enridianto Dipl Ph MM melalui Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pekanbaru, Rajab Nainggolan SH MH kepada Riau Pos Online di ruang kerjanya Jumat (14/2).

Menurut Rajab Nainggolan, saat Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru akan dibuka tahun 1993 lalu, Pemko Pekanbaru dan instansi terkait melakukan konsolidasi tanah/pendataan ulang terhadap kepemilikan lahan di kawasan tersebut. BPN Pekanbaru melakukan inventarisasi kepemilikan lahan di sana. Lalu setelah itu diterbitkan sertifikat tanah. Maka lahan ini dulunya muncul nama pemilik H Asril. Tapi sekarang muncul pula Abdul Kadir yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama. Kemana saja Abdul Kadir menghilang saat BPN melakukan pendataan kepemilikan lahan tersebut dulunya?

"Karena sertifikat tanah ini sudah diterbitkan BPN, maka BPN tak bisa membatalkan sebagaimana permintaan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Abdul Kadir, yakni S Matulessy SH MH tertanggal 13 Februari 2014. Kami persilakan Abdul Kadir membawa kasus ini ke jalur hukum yakni pengadilan. Apa yang diputuskan pengadilan nantinya, maka BPN Pekanbaru akan mengikuti," kata Rajab Nainggolan SH MH.(pnc/rpc)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

    Tampak sejumlah foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci, yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto tersebut sedang as
  • tahun lalu

    Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

    Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Ra
  • tahun lalu

    Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023

    Wakajati juga berharap agar jajaran melandasi setiap tugas dan tanggung jawab dengan Kerja Ikhlas, Cerdas dan Tuntas sehingga Output dan Outcome berbagai Program Kejaksaan dapat te
  • 2 tahun lalu

    Angkat Tema Jaga Desa dari Korupsi, Asisten Intelijen Kejati Riau jadi Narasumber Program Tanya Jaksa di RTV

    Dalam pemaparannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan d
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.