Kamis, 03 November 2016 18:51:00
Sah, UMP Riau 2017 Rp2.266.722,53
PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang berlaku pada 1 Januari 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (1/11/2016). Rasidin Siregar mengatakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangani UMP Riau tahun 2017.
"UMP Riau sudah disahkan Gubri, sedangkan untuk kabupaten/kota paling lambat pengesahan tanggal 21 November 2016," ujar Rasidin Siregar.
Lebih lanjut Rasidin menambahkan sebelum tanggal 21 November laporan UMK Kabupaten Kota sudah disampaikan kepada Pemprov Riau.
"Itu didapat dari perhitungan PP 78 tahun 2015. Di hitungan inflasi nasional dan juga perhitungan pertumbuhan penduduk," terangnya.
Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Kenaikan UMP ini sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 pasal 4 ayat 2 tentang pengupahan yang berbunyi Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah.
Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
Selain itu juga f. bentuk dan cara pembayaran Upah; g. denda dan potongan Upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Riau telah melaksanakan rapat kesepakatan pada Jumat (21/10/2016) lalu di kantor Disnakertranduk Riau untuk menetapkan UMP Riau. "Dewan pengupahan ada 28 orang, terdiri dari pemerintah, pengusaha hingga buruh," ucapnya.
Selain PP 78 Tahun 2015 itu. Kata Rasidin, perolehan angka UMP juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.(r24/rpc)