Kamis, 21 Juli 2016 19:35:00
Soal SP3 Kasus Karhutla 15 Perusahaan, Polda Siap Digugat
PEKANBARU- Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 dari total 18 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu.
Keluarnya surat SP3 itu seolah kontraproduktif dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo agar menindak tegas setiap pelaku pembakar lahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7/2016) mengatakan penghentian penyidikan terpaksa dilakukan karena dari hasil penyidikan belum ditemukan cukup bukti.
Selain itu, sejumlah lahan perusahaan yang terbakar diduga karena adanya sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dengan warga.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Waka Dirkrimsus Polda Riau Ari Rahman mengatakan proses penerbitan SP3 telah dilakukan sesuai prosedur.
Pihaknya mengaku siap serta mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan pra perdilan terhadap penerbitan SP3 itu.(tpn)