Rabu, 02 Desember 2015 21:19:00
Tersangka Korupsi Bansos Rp300 Miliar, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Ditahan
PEKANBARU- Polda Riau menahan mantan anggota DPRD Bengkalis dalam kasus korupsi dana Bansos senilai Rp 300 miliar. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
"Betul, ada melakukan penahanan tersangka inisial Pb mantan anggota DPRD Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
Menurut Guntur, penyidik kini terus melengkapi berkas kasus dana Bansos senilai Rp 300 miliar yang telah menetapkan 7 orang tersangka. Dari jumlah itu, ada 4 mantan anggota DPRD Bengkalis, dua mantan penjabat dan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
"Berkas inisiap Pb terus dilengkapi, agar dalam waktu dekat berkasanya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Guntur.
Guntur menyebutkan, tersangka Pb dilakukan penahanan kemarin sore usai menjalani pemeriksaan. "Sebelum ditahan kita sudah lakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara Polda Riau. Hasil yang bersangkutan dinyatakan sehat," kata Guntur.
Untuk sekedar diketahui, kasus korupsi berjamaah dana Bansos ini melibatkan banyak pihak. Dalam kasus ini, baru mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdilah yang sudah menjalani tahap persidangan. Sedangkan 5 tersangka lainnya, seperti mantan Bupati Bengkalis Herliyan dan 2 mantan dewan dan dua anggota dewan aktif masih diproses dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh belum diterima.
"Berkas inisial HS belum kita terima. Sampai saat ini kita masih menunggu berkasnya dari Polda Riau," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan dirilis detikcom.
Apakah jika berkas para tersangka nantinya dilimpahkan pihak kejaksaan akan melakukan penahanan, menurut Mukhzan hal itu tergantung kepada penuntut.
"Sekarang inikan sejumlah berkas para tersangka dana Bansos masih kita minta untuk dilengkapi pihak Polda Riau. Kalau sudah ditangan kita apakah akan ditahan apa tidak, itu tergantung dari jaksa penuntut nanti," kata Mukhzan.
Sesuai data, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka (kasus bansos, red), dan menahan dua orang di antaranya, yakni Jamal Abdillah dan Purboyo. Sedangkan beberapa orang lainnya adalah Hidayat Tagor, mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Berikutnya, juga ada Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Perlu diketahui, bahwa dua nama terakhir ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Bengkalis. Satu orang lagi berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
"Dua orang ini masih aktif bertugas di legislatif. Selama ini mereka kooperatif, setiap kita panggil mereka selalu hadir. Kita memegang prinsip praduga tak bersalah," ujar Guntur saat ditanya terkait dua tersangka yang sekarang masih aktif menjabat.(dtc/red)