Jumat, 07 Agustus 2015 22:00:00
1 Agustus, Pemkab Berlakukan Lima Hari Kerja
ROHIL- Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil akhirnya memberlakukan aturan 5 hari kerja bagi aparatur Pegawai Sipil Negara (PNS) dan tenaga honorer. Penetapan itu diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2015, mendatang.
"Sudah saya tandatangani sesuai dengan keputusan Presiden tentang hari kerja, dan saya sudah tandatangani Perbup yang menyatakan hari kerja menjadi 5 hari dari biasanya 6 hari kerja," kata Bupati Rohil H Suyatno, kemarin di Bagansiapiapi.
Menurutnya, dari kebijakan penetapan hari kerja ada berbagai persyaratan yang harus di patuhi baik oleh PNS maupun tenaga Honorer yang nantinya akan disampaikan setiap Kepala Kepala Dinas, Badan dan Kantor. Dari beberapa poin peraturan yang ada itu diantaranya menyebutkan jika tidak masuk kerja dalam sepekan akan ada sanksinya.
Dikatakan, untuk jam pulang diperlambat dari biasanya pukul 14.30, namun dalam aturan baru ditetapkan pulang pukul 16.00 Wib setiap harinya, tanpa terkecuali pada hari Jumat waktu istirahat selama 2 jam dan kembali masuk pukul 13.00 Wib.
"Aturan ini akan di berlakukan mulai 1 Agustus. Jadi saya minta melalui Plt Sekda lakukan pertemuan dan koordinasi kembali dengan Kepala Satker untuk memberikan arahan dan petunjuk terkait peraturan yang akan diberlakukan tersebut. Saya tau pasti para PNS dan tenaga honorer senang dengan di berlakukanya aturan baru terkait hari kerja tersebut, dan saya lebih senang karena ada waktu untuk istirahat," ungkapnya.
Meski demikian, semangat dan etos kerja harus ditingkatkan dan kerjakan pekerjaan yang masih tertunda. "Jangan pula mentang-mentang hari kerja sedikit terus semangat kerja jadi menurun," tegas bupati.(manulang)