Kamis, 19 Mei 2016 15:29:00
Bupati Belum Bisa Tunjuk Pejabat Defenitif, 5 Dinas di Rohil Dijabat Plt
BAGANSIAPIAPI- Pasca ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2015 oleh KPU Rohil.Bupati Suyatno belum bisa mengangkat dan melantik pejabat truktural dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.Akibatnya ada lima Dinas yang kepala dinasnya dijabat pelaksana tugas ( Plt ).
" Saya baru bisa mengangkat dan melantik pejabat struktral eselon 6 bulan setelah saya dilantik sebagai Bupati hasil pilkada 2015," Kata Bupati Suyatno belum lama ini.Kabarnya pasangan " Sudin " Suyatno-Jamiludin dilantik bulan juni 2016.Bertepatan masa jabatan Suyatno-Erianda berakir.
Adapun lima Dinas dan pejabat yang ditunjuk sebagai PLT sebagai berikut :
1.Jon Syafridow ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan.Jon merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM ).
2.Misnawati.SPD ditunjuk sebagai Kepala Dinas Sosial.Misna sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati.
3.Rahmatul Zamri ditunjuk sebagai Plt.Kepala Dinas Perhubungan mengantikan Mukhtar Lutvie yang memasuki masa pensiun.Rahmatul merupakan Kepala Dinas Kehutanan.
4.M.Amin.SP,Msi ditunjuk sebagai Plt.Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan ( Diskanlut ).Amin sebelumnya menjabat Sekretaris Didinas yang sama.
5.Basarudin.SH ditunjuk sebagai Plt.Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ).Basar merupakan sekretaris di dinas tersebut.
5.Wan Rusli Syarif ditunjuk sebagai Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapemas ) menganti Murniwati yang sudah pensiun.Wan Rusli merupakan Asisten I Setda Bidang Pemerintahan.
Tidak hanya itu,Ada juga salah satu dinas yang kepala dinas dan sekretaris dinasnya dijabat pejabat yang berstatus tersangka.Dinas tersebut yakni Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pasar ( DKPP ).Adapun kepala Dinas dan Sekretris Dinas yang berstatus tersangka yakni Buskasri.ST dan Iwan Kurnia.SE.
Buskasri ditetapkan tersangka oleh Kejati Riau beberapa bulan lalu pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran I dan II sewaktu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Sedangkan Iwan Kurnia baru-baru ini ditetapakan Kejari Bagansiapiapi,Rohil sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan operasional dinas berkala rutin tahun anggaran 2015 yang telah merugikan negara sebesar 2 milyar rupiah.Iwan ditetapkan sebagai tersangkan bersama 3 stafnya yaitu RH,Selaku PPTK,AS selaku Kasubag Keuangam dan Af,Selaku Bendahara.(sun)