Kamis, 12 Mei 2016 21:29:00
Geledah Sel, Petugas Rutan Bagansiapiapi Temukan Sabu-Sabu
BAGANSIAPIAPI- Petugas Rutan Cabang Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir geledah salah satu ruang tahanan narapidana ,Rabu ( 11/05/16) Sore.Hasil dari penggeledah itu, Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti serta 7 orang Napi turut diamankan.
Kapolsek Bangko,AKP.Agung Triadi,Sik dalam rilisnya,Hasil Laporan petugas Rutan ke dirinya pasca penggeledahan yang di bagikannya ke BBM Grub menyampaikan bahwa barang bukti ( BB ) yang berhasil disita petugas berupa 2 lempeng potongan kaleng minuman kratingdeng sebagai media untuk menghisab shabu shabu,1 buah mancis dan 1 pasang sendal jepit warna hijau.
Kronologis masuknya barang haram itu kedalam sel,Cerita Agung,Pada hari Rabu,(11/05/16) sekira jam 11.00 Wib warga binaan cabang rutan yang berada di dalam straf sel Atas Nama Indra Gunawan alias Leco dan Rahman alias ampol menghubungi Reza via untuk memesan shabu shabu seharga Rp.1.200.000.
Kemudian,Lanjut Kapolsek yang baru melaksanakan sertijab ini,Sekira Pukul. 14.28 Wib,Safrizal datang ke rutan dengan alasan membesuk Budi aryo prakoso.Dimana sebelumnya Indra Gunawan alias Leco yang menyuruh Budi Aryo Prakoso untuk mengambil paket yg dibawa Safrizal yaitu makanan berupa nasi bungkus.
Akan tetapi,Sambung penganti Kompol.Nurhadi Ismanto,SH,Sik ini,Sewaktu besuk tersebut Safrizal menukar sendalnya dengam sendal yang dipakai Budi Aryo Prakoso.Usai menerima titipan,Bayu langsung kembali kamarnya.Selang 1 Jam lebih,Petugas Rutan geledah straf sel dan menemukan M.Al Prantio sedang di dalam toilet dan ditemukan sisa shabu shabu yang telah dipakai.
Dari Hasil introgasi yang dilakukan,Kata Kapolsek,Terungkap bahwa shabu shabu masuk kedalam rutan melalui sendal yg dibawa oleh Safrizal dengan cara menyelipkan shabu shabu ke sela sendal yg sudah dibelah untuk dikonsumsi para tahanan.Saat ini para tahanan yakni Rahman alias Ampol,Indra Gunawan,Mislan Miswantl,M.Al-Prantio,Guntu Twunti,Mishur dan Afrizal masih diperiksa pihak rutan.
Terkait proses hukum para napi yang mengkonsumsi sabu-sabu dibalik jeruji besi,Agung menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memproses kasus tersebut karena pihak Rutan belum melaporkan secara resmi."Tergantung rutan,Buat laporan gaknya,Saya masih nunggu dari pihak lapas buat laporan.Kalau ngak laporan,NGak ada dasar kami",Pungkasnya.(sun)