Jumat, 19 Februari 2016 14:10:00
Lahan Plasma Diperjualbelikan, Ini yang Dilakukan Bupati Suyatno
BAGANSIAPIAPI- Terkait maraknya aksi jual beli lahan diarea PT.Jatim Jaya Perkasa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan mengambil langkah tegas.
Karena,Sesuai Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir tahun 2011 lalu,Lahan dan aset tersebut tidak boleh diperjual belikan kepada siapapun.
"Dalam waktu dekat, Kita nanti akan panggil camat,kita minta keterangan camat,kita akan minta laporan camat.Kalau itu yang terjadi benar,Kita akan turunkan tim kesana." Tegas Bupati Rohil Suyatno Belum lama ini dibagansiapiapi.
Dirinya juga meminta kepada aparat kepolisian untuk bersama mengusut kebenaran tentang adanya aksi jual beli lahan plasma milik masyarakat tersebut.
"Kalau ini benar, Tapi sejauh ini,detik ini,Saya belum menerima laporan secara resmi tentang penjualan aset,lahan yang ada di PT.Jatim disekitarnya itu.Saya hanya tau membaca koran." Ungkap Bupati.
Diakuinya,Sejauh ini,Dirinya belum menerima aporan dari camat dan dinas yang terkait." Kita tunggu aja nanti." Kata Bupati Rohil Terpilih pada pilkada serentak 2015 lalu ini.
Jika benar adanya jual beli lahan,Orang nomor satu di Rokan hilir ini mengancam akan melanjutkan ke Proses hukum.
"Nanti,mereka yang menjual akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan aparat kejaksaan." Ancam mantan Kepala Bagian Sosial Setda Rohil ini.
Bupati suyatno juga mempersilahkan kelompok tani mengadu langsung ke aparat penegak hukum." Siapa yang benar,Siapa yang salah,Disitu akan terungkap." ujar Mantan Camat Bagan Sinembah ini.
Terakhir, Dijelaskan Mantan Wakil Bupati Rohil ini, Disalah satu poin pada Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Tahun 2011,Lahan tersebut tidak boleh dijualbelikan kepada siapapun." Itu Poinnya."Pungkasnya.(sun)