• Home
  • Rohil
  • Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran
Minggu, 03 April 2022 21:07:00

Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran

(Dok. Istimewa)
PMI ilegal saat diamankan petugas.
ROHIL, globalriau.com - Tiga anak buah kapal (ABK) penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Mereka ditangkap saat membawa 30 TKI tujuan Malaysia.
 
Tiga orang yang ditangkap adalah Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.
 
Melansir detik.com, Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap Jumat (1/4/2022). Penangkapan setelah diperoleh informasi ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
 
"Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (4/4).
 
Selanjutnya 30 PMI diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjalankan kejahatan itu adalah Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.
 
"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.
 
Setelah diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.
 
Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.
 
"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.
 
Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Share
Berita Terkait
  • 9 jam lalu

    Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

    Batik Dayun binaan BSP dan Batik Srikandi binaan SPR Langgak. Kemudian juga produk UMKM dari Umah Oleh-oleh Bagansiapiapi dan produk cemilan buatan PKK Mandau binaan PHR
  • 9 jam lalu

    Polres Dumai Gagalkan Peredaran 4,5 Kilogram Sabu

    Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
  • 3 hari lalu

    Didampingi Walikota Dumai, Sekdaprov Buka Bazar dan Expo di Taman Bukit Gelanggang

    Bazar dan Expo ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang promosi bagi produk-produk unggulan daerah, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi antarwilayah
  • 2 hari lalu

    Ketua TP PKK Dumai Hj Leni Ramaini Buka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu ILP

    Selanjutnya dilakukan pengalungan bet peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan oleh Ketua TP PKK Kota Dumai.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.