Minggu, 03 April 2022 21:07:00
Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran
(Dok. Istimewa)
ROHIL, globalriau.com - Tiga anak buah kapal (ABK) penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Mereka ditangkap saat membawa 30 TKI tujuan Malaysia.
Tiga orang yang ditangkap adalah Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.
Melansir detik.com, Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap Jumat (1/4/2022). Penangkapan setelah diperoleh informasi ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
"Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (4/4).
Selanjutnya 30 PMI diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjalankan kejahatan itu adalah Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.
"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.
Setelah diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.
Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.
"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.
Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Share
Berita Terkait
SIDUMAKU Kembali Digelar, Imigrasi Dumai Perkuat Layanan Jemput Bola yang Kian Diminati Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini kembali menunjukkan tren positif, dengan layanan yang berlangsung tertib dan lancar. Imigrasi Dumai memastikan SIDUMAKU akan terus dilaksa
PT PDB Tegaskan Komitmen Transparansi, Dukung Penuh Langkah Hukum Kejati Riau
Direktur Utama PT PDB, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik proses tersebut sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau
Koperasi Pucuk Rebung saat ini mulai menatap masa depan melalui semangat regenerasi. Pelibatan generasi muda menjadi kunci agar keberlanjutan ekonomi lokal terus tumbuh dan berdaya
HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah untuk Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Aksi kemanusiaan ini terselenggara melalui kerja sama dengan petugas medis PMI Kota Dumai, guna memastikan seluruh proses donor darah berjalan aman, tertib, dan sesuai standar kese
Komentar






