• Home
  • Rohil
  • Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran
Minggu, 03 April 2022 21:07:00

Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Migran

(Dok. Istimewa)
PMI ilegal saat diamankan petugas.
ROHIL, globalriau.com - Tiga anak buah kapal (ABK) penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Mereka ditangkap saat membawa 30 TKI tujuan Malaysia.
 
Tiga orang yang ditangkap adalah Muhktar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.
 
Melansir detik.com, Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan para penyelundup ditangkap Jumat (1/4/2022). Penangkapan setelah diperoleh informasi ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
 
"Berdasarkan informasi tersebut tim dari Polsek Sinaboi dan Satreskrim berangkat ke lapangan. Setiba di wilayah Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja tim menemukan adanya 30 PMI," terang Nurhadi, Senin (4/4).
 
Selanjutnya 30 PMI diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjalankan kejahatan itu adalah Mukhtar, Fidal, dan Sunaryo. Ketiga penyelundup langsung ditangkap.
 
"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," kata Nurhadi.
 
Setelah diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.
 
Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.
 
"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Nurhadi.
 
Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Tokoh Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab

    Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi warga. Namun, pengalaman selama ini mengajarkan bahwa janji tanpa tindakan hanya akan menjadi daftar panjang komitmen yang terlupakan.
  • 2 hari lalu

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi

    Secara keseluruhan, kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan VCT berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai rencana. Sebelum dilakukan donor, seluruh peserta yang telah mendaftar juga di
  • 2 hari lalu

    Apical Perkuat Komitmen Bangun Masyarakat Berkelanjutan Lewat Program Ekonomi, Pendidikan, dan Lingkungan

    Komitmen di bidang pendidikan turut diwujudkan melalui penyaluran ratusan buku bacaan kepada SD Negeri 05 Kelurahan Lubuk Gaung pada April 2026. Bantuan tersebut diharapkan mampu m
  • 3 hari lalu

    Rutan Dumai Tanamkan Disiplin Sejak Hari Pertama, Warga Binaan Baru Diajak Jaga Kebersihan dan Ikuti Pembinaan

    Usai menerima pengarahan, seluruh warga binaan baru bersama petugas melaksanakan gotong royong membersihkan blok hunian dan lingkungan sekitar Rutan Dumai. Kegiatan ini menjadi wuj
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.