Sabtu, 14 April 2018 15:40:00
Tanda Tangannya Dipalsukan, Caleg PKPI Rohil Lapor Polisi
UJUNGTANJUNG, Globalriau.com - Karena merasa tidak ada menyurati dan menandatangani berkas Surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI) Kabupaten Rokan Hilir, Agmar Rodiatun (38) warga Kepenghuluan Bangko Bakti RT 010 RW 05 Kecamatan Bangko Pusako akhirnya membuat laporan ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas surat pernyataan pengunduran dirinya. Beliau ini diketahui juga adalah calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan Bangko Pusako.
Berdasarkan data yang dihimpun media Sabtu (14/04), bahwa Agmar Rodiatun selaku korban dinyatakan telah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai PKPI Rokan Hilir pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu, padahal menurut korban, dia tidak pernah merasa membuat surat pernyataan tersebut. Hal itu baru diketahuinya dari sesame anggota Partai sejak 6 April 2018 minggu lalu.
Atas dugaan pemalsuan surat pernyataan dan tanda tangan tersebut, Agmar Rodiatun merasa dirugikan karena haknya dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya korban melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dengan menyurati Kapolres Rokan Hilir pada tanggal 8 April 2018 untuk dapat melakukan penyelidikam dan penyedikan terhadap orang yang memalsukan tanda tangannya tersebut.
Dilansir SpiritRiau.com Agmar Rodiatun mengatakan secara pribadi maupun organisasi dirinya tidak pernah punya masalah dengan ketuanya. Namun yang menjadi permasalahan yakni tanda tangannya diduga dipalsukan itu menjadi pertanyaan besar baginya.
"Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Ketua Partai PKPI Kabupaten Rokan Hilir. Jika ketemu baik-baik saja, saya juga tidak menuduh Ketua yang melakukannya, namun ya begitulah, proses hukum saya berharap tetap berlanjut," ujar Agmar Rodiatun.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban Agmar Rodiatun tertanggal 11 April 2018
Proses hukum yang dimaksud Agmar Rodiatun yakni laporan kepada polisi yang dilakukannya terhadap pemalsuan tanda tangan tersebut. Dirinya merasa tanda tangannya dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seyogianya Ketua Partai mengetahuinya dan harus bertanggung jawab, tambahnya.
"Kalau permasalahan internal partai, itu seharusnya dilakukan petinggi partai secara resmi, harus di kantor partai, dihadiri sejumlah tokoh partai, bukan oknum partai. Jadi tidak ada perdamaian dalam kasus ini, tetap lanjut," kata Agmar Rodiatun.
Kepada penyidik, Rodiatun berharap laporan yang dia buat dapat diproses sampai tuntas. Karena itu menyangkut nama Partai PKPI. "Dampaknya ke partai pasti ada. PKPI di Rohil sejak dulu dikenal bersih. Jika ada kondisi seperti ini, memang harus selesai di ranah hukum agar kebenaran terungkap," kata Agmar Rodiatun.
Terkait laporan kasus adanya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan pengunduran diri yang dilaporkan oleh Agmar Rodiatun, Kapolres Rokan Hilir, AKBP.Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK melalui sambungan WhatshAppnya membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut. Tersebut. Atas laporan tersebut Polres juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban Agmar Rodiatun tertanggal 11 April 2018.(tim)