Rabu, 29 November 2017 13:44:00
Terdakwa Korupsi Bappeda Rohil Kembalikan Uang Negara Rp1,8 Miliar
BAGANSIAPIAPI - Terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2008-2011 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs.H.Wan Amir Firdaus,M.Si mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp.1.8 Milyar.
"Uang diantar langsung pihak keluarga ke kejari Senin lalu," Kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga,SH,M.Hum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo,SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin,SH, Kasi Datun, Adreas Tarigan,SH,Kasi Pidum, Sobrani Binzar, SH dan Kacab BRI Bagansiapiapi Awang S Wijaya dikantor BRI, Jalan merdeka usai menitipkan uang pengembalian ke Bank BRI, Rabu (29/11/17).
Masih kata Bima, pengembalian kerugian negera oleh terdakwa dan keluarga merupakan itikad baik yang tentunya harus di apresiasi dan dihormati."Pengembalian kami terima ini merupakan proses pembuktian. Jadi kami sangat bersyukur kerugian dikembali, setidaknya terdakwa mengakui perbuatannya,"Tegas Kajari Bima.
Terkait dengan proses persidangkan Sambung Bima, JPU kejari Rohil hanya sebatas tahap penuntutan, selebihnya kewenangan dari JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau."Kewenangan kami hanya sebatas penuntutan.Sidang penuntutan insyaallah hari Rabu depan. Proses Penyidikan kewenangan dari Kejati," pungkasnya.(tri)