Rabu, 18 November 2015 22:51:00
DPK Sepakati UMK 2016 Kabupaten Siak Rp2,210 Juta

SIAK- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 sudah disepakati sebesar Rp Rp 2.210.500. Angka naik sebesar Rp 228.500 dibanding UMK Siak tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.982.000.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Siak, Rabu (18/11) di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Siak.
Baik Apindo maupun serikat buruh menyepakati kenaikan itu berdasarkan rumus-rumus tertentu. Selain berpedoman kepada UMK tahun lalu, juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Siak sebesar Rp 2.140.000.
Menurut ketua dewan pengupahan Kabupaten Siak Nusmansyah, penghitungan UMK berdasarkan PP 78 2015 tentang pengupahan, dikuatkan Surat Edaran Mendagri nomor 561/5720/SJ, tertanggal 12 Pktober 2015 menggunakan rumus pengupahan, UMn= MNt
Sedangkan laju inflasi Indonesia tahun 2015 sebesar 6,83 persen, pertumbuhan ekonomi 4,67 persen, sehingga hasil rumusan adalah Rp 1.982.000 (UMK 2015) kali 6,83 persen ditambah 4,6 persen, hasilnya Rp 2.210.500.
"Angka itu sudah memenuhi syarat karena lebih tinggi dari KHL dan lebih tinggi 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Semua sudah sepakat dan tidak ada kendala baik dari buruh maupun dari Apindo," kata Nurmansyah. (tpc)

Pekan Produk Budaya 2016, Pemkab Siak Tampilkan Tarian Tradisional di TMII Jakarta

Pertandingkan 7 Cabor, Disparpora Siak Gelar POPDA Kabupaten

72 Penyandang Cacat Berat Terima Bantuan dari Dinsos Siak
