Selasa, 19 Januari 2016 01:35:00
MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul, Syamsuar-Alfedri Bupati Siak 2016-2021
SIAK- Sidang gugatan perselisihan pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan H Suhartono dan H Syahrul, sebagai pemegang nomor urut 2 pada Pilkada Siak yang baru lalu, terhadap pasangan nomor urut 1 yaitu pasangan H Syamsuar dan H Alfedri ke MK (Mahkamah Konstituti), menelurkan keputusan yang menolak gugatan paslon (pasangan calon) nomor urut 2.
Selain menolak gugatan paslon omor urut 2, MK juga menyatakan mengabulkan pasangan nomor urut 1, yaitu Syamsuar dan Alfedri, sebagai pemenang Pilkada Siak 2015, yang puncaknya digelar pada 9 Desember lalu.
Keputusan MK itu langsung dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di gedung MK di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan menerima eksepsi termohon (KPU Kabupaten Siak) dan pihak terkait (paslon nomor urut 1), serta menetapkan Syamsuar-Alfedri sebagai pasangan terpilih pada Pilkada Siak 2015.
Hadir dalam sidang gugatan MK tersebut, yaitu pasangan nomor urut 1 Drs H Alfedri Msi, Ketua Tim Pemenangan Indra gunawan SE, dan pasangan nomor urut 2, Suhartono. Juga tampak hadir Ketua KPU Siak H Agus Salim, dan anggota.(dek)