Rabu, 16 November 2016 13:40:00

Disdukcapil Kota Dumai Launching KIA 2016

Pemohon Adminduk Dumai Membludak.

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai sudah mulai menerbitkan dan melakukan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu ditandai dengan dilounchingkan serta penyerahan KIA kepada sejumlah perwakilan anak sekolah oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo di Ballroom Hotel Comfort Dumai, Senin 7 Nopember 2016.

Lonunching KIA dihadiri Bidang Administrasi  Kependudukan Kemendargri RI, Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi S.Sy, Plt. Kepala BKBP3A Kota Dumai Kadarisman Arif, Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Dumai, Muhammad Wazir, Kapolres Dumai, dan sejumlah undangan lainnya.

Wakil Walikota Dumai Eko Suharji pada keempatan itu mengatakan, bahwa Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KIA di 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan mulai diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada Tahun 2017 mendatang. "Alhamdulillah, di Kota Dumai sendiri mulai saat ini KIA sudah kita terapkan,"ujarnya.

Menurut Wawako, kepemilikan KIA ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang penting, karena menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi Negara. Program KIA merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kadisdukcapil Dumai Suardi.S.Sy.jpg

"Banyak manfaat atas pemberlakuan KIA yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksasi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak serta membantu Pemerintah Daerah mendata perkembangan generasi muda,"papar Eko.

Dikatakan Eko, Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kota Dumai sebagai Kota Layak Anak. "KIA ini sangat besar manfaatnya, karena secara otomatis memudahkan pemerintah untuk memantau keberadaan alamat anak dan orang tuanya,"tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi, S.sy melalui Kabid Catatan Sipil Muhammad Wazir menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak sebagai warga negara.

Menurutnya, penerbitan KIA dibagi dalam 2 kategori yakni penerbitan KIA bagi anak usia 0-5 tahun, dan penerbitan KIA bagi anak  diatas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Dan untuk kategori anak usia 0-5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, KK baru dan tanpa foto.

"Sedangkan masa berlaku KIA bagi anak kurang 5 tahun adalah sampai dengan anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku  bagi anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,"jelas Wazir.

KIA Dan KTP Anak

Contoh KIA bagi anak.


Bayi baru lahir dan anak-anak akan mempunyai KTP mulai tahun 2016. KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga dengan demikian anak dan bayi usia umur 0 tahun sampai 17 tahun akan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) nantinya di tahun 2016 ini.

Kadisdukcapil Dumai, Suardi,S.Sy menjelaskan, hal tersebut selama anak tersebut telah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya. KTP tersebut akan menjadi identitas selama hidupnya.

"Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen." ujarnya.

"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” katanya.

Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.

“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk,”

Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.

KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.

KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.***(advertorial)

 

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 2 tahun lalu

    Segera Launching, Warga Dumai Sudah Bisa Urus Adminduk dari Gadget

    Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para Camat dan Lurah yang ada di Kota Dumai terkait peluncuran aplikasi SILAWO dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.