Sabtu, 20 Mei 2017 13:28:00

Advertorial Dishub Dumai

Dishub Dumai Rencanakan Revitalisasi Angkutan Kota

Dishub Dumai dan Polantas gelar patroli gabungan.

DUMAI, Globalriau.com - Dinas Perhubungan Kota Dumai, melalui Bidang Angkutan tengah berkonsentrasi dalam pengelolaan dan pengaktifan pelabuhan penumpang milik pemerintah Kota Dumai.

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Asnar, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Angkutan, Marjohan, belum lama ini. menjelaskan, bidang angkutan Dishub Dumai bersifat pendataan dan pengendalian bagi angkutan baik di darat maupun di laut."Kita mengendalikan dan mendata angkutan yang masuk ke Dumai baik angkutan kota, barang maupun penumpang laut." ujar Marjohan.

Ditambahkannya, angkutan untuk di darat seperti truk barang, tangki,  dan pick up, untuk angkutan penumpang seperti angkutan kota (Angkot), sementara untuk angkutan laut seperti kapal penumpang dan Roro."Kita berencana untuk merevitalisasi angkutan kota melalui kredit lunak dengan pembaharuan kendaraan. Namun pihak angkot keberatan karena sekarang sepi penumpang angkot," sebutnya.

Untuk mewujudkan pelabuhan milik Pemerintah Kota Dumai, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Asnar menjelaskan pihaknya mematangkan persiapan untuk mewujudkan pelabuhan penumpang yang dikelola sendiri. Dijadwalkan pada 2018 resmi beroperasi.

Pemerintah Dumai mendapat kuncuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp34 miliar dari APBN 2017."Tahun ini sedang dilakukan peningkatan dan perubahan ruas jalur, Insya Allah, Desember dijadwalkan tuntas," ungkap Asnar.

Personil Dishub Dumai gelar apel sebelum melakukan patroli.

Ditambahkannya, alokasi yang diperoleh sebesar Rp34 miliar murni dari dana Kementrian Perhubungan.

"Sesuai hasil keputusan rapat di kementrian, untuk pengelolaan diserahkan kepada pemerintah Dumai dan kita berharap akan menjadi sumber PAD bagi Dumai," jelasnya.

Terpisah, Marjohan menjelaskan, seharusnya menyangkut angkutan pihaknya berhak mengelola angkutan BUS dan terminal AKAP.

Namun, kata dia peralihan kewenangan terminal AKAP ini berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Pengelolaan terminal AKAP menyangkut juga angkutan yang di dalamnya seperti Bus dan Travel." ujar MArjohan.

Batas kewenangan tersebut sehingga tidak ada penerimaan PAD dari bidang angkutan, namun demikian pihak Dishub terus mengupayakan oprtimalisasi penertiban dan pengendalian terhadap angkutan baik barang maupun penumpang.

Pendataan Angkutan

Dishub meraih WTN kategori terbaik bidang lalulintas.

Dinas perhubungan terus melakukan pendataan terhadap angkutan yang keluar dan masuk ke Kota Dumai. Hal itu bertujuan guna mensingkronkan perkembangan Dumai kedepan.

Demikian dikatakan Kabid Angkutan, Marjohan, kepada globalriau.com belum lama ini. Menurutnya jika tonase dan volume angkutan yang masuk ke Dumai sudah melebihi kapasitas dan memicu terjadinya kepadatan atau macet maka perlu dilakukan perubahan.

"Jika tidak memungkinkan lagi angkutan bobot 8 ton masuk ke kota maka kita batasi sampai ke terminal. Jadi nanti dilansir dengan menggunakan mobil 2 sampai 2,5 ton saja ke kota." terangnya.

Ditambahkannya, jika sudah maksimal dan semakin meningkat kendaraan angkutan, maka akan diprogramkan pelebaran terminal untuk menertibkan kendaraan yang masuk ke kota.

"Kita selalu memantau kepadatan angkutan yang masuk ke Dumai, jangan sampai terjadi kepadatan dan macet, sehingga lalulintas jadi terganggu," jelasnya.*
**(adv/dishub/glori)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • 5 tahun lalu

    DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripurna Tiga Ranperda

    Ketiga ranperda tersebut merupakan bahagian dari rencana pembentukan perda dan juga nantinya akan di bentuk pansus dari fraksi anggota dprd bengkalis, sebelum pembahasan tersebut j
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.