Minggu, 12 Mei 2019 11:03:00

Advertorial

DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Ketua DPRD Bengkalis beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis saat memimpin paripurna terkait tiga Ranperda.

BENGKALIS, Globalriau.com - DPRD Kabupaten Bengkalis gelar rapat paripurna penyampaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, tentang pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah, perubahan peraturan daerah pembentukan perusahaan daerah air minum, dan penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako.

Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (29/04/2019), diawali dengan sambutan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis, Radius Akima, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan tersebut untuk membahas tiga Ranperda.

Ketiga ranperda tersebut merupakan bahagian dari rencana pembentukan perda dan juga nantinya akan di bentuk pansus dari fraksi anggota dprd bengkalis, sebelum pembahasan tersebut juga nantinya kita akan mendengarkan laporan yang telah di rangkum oleh semua fraksi anggota dprd bengkalis dan kemudian akan kita jadikan acuan pembentukan ranperda baru.



Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2019 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang pada saat itu diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami. HY serta anggota DPRD Bengekda Bustami, HY terkait pembiayaan jama’ah haji daerah menyampaikan.

"Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis," Ujar Sekda Bustami, HY.

Selanjutnya, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama “Tirta Terubuk," Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Selain itu, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan sebesar Rp. 30.000.000.000, yang akan kita bahas untuk memastikan ranperda unutk penyertaan modal kabupaen bengkalis untuk kita bahas di siding paripurna.

“Penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019. Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda”, hal ini tentunya sangat kita
harapkan agar dapat mendongkrak hasil pad kabupaten bengkalis sehingga bis menambah keuangan daerah kita. Ungkap Bustami lagi.

Selanjutnya oleh pimpinan rapat, Abdul Kadir mempersilahkan kepada pemerintah untuk menyampaikan paparanya tentan ranperda tersebut yang di sampaikan langsung oleh sekretaris daerah kabupaten bengkalis Bustami HY.



Sekretaris Daerah Bustami HY dalam sambutanya mengatakan, terkait pembiayaan transportasi jemaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis, belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis.

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Bustami HY, juga menegaskan keseriusan pemerintah kabupaten bengkalis dalam sambutan saat pembahasan 3 Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.

PDAM tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan Dewan Pengawas ke dalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Selain itu, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No.500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan Rp 30 M.

Penyertaan modal tersebut, kata Sekda H Bustami, direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019."Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda," pinta H Bustami.

Menindaklanjutinya, Pimpinan Rapat Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir mempersilahkan kepada fraksi-fraksi atau anggota dewan untuk memberikan pandangan dirangkum kembali dalam paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Ranperda tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah, dan Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako tersebut.

Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima, memberikan sambutan saat pembahasan 3 Ranperda antara lain, Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.

Ketujuh Fraksi DPRD Bengkalis selanjutnya menyampaikan pandangan fraksi mereka kepada Ketua DPRD Bengkalis, dimulai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh juru bicara Ita Azmi, Fraksi Partai Golongan Karya oleh H Thamrin Mali, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh H Jasmi, Fraksi PDI Perjuangan oleh Daud Gultom, Fraksi Partai Demokrat oleh H Nanang Haryanto, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh Zamzami Harun, ST, Fraksi Gabungan Negeri Junjungan oleh Johan Wahyudi.

Setelah penyampaian dari kesemua Fraksi anggota Dprd kabupaten bengkalis akhirnya di sepakati oleh kesemua anggota fraksi yang hadir pada sidang penyampaian tiga ranperda tersebut , seluruhnya ketujuh fraksi menyepakati 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya pada tingkat Pansus.

Pada pembahasan sidang Paripurna tersebut juga telah disepakati oleh keseluruh fraksi yang hadir bahwa pimpinan Pansus 3 Ranperda tersebut dan diantaranya Pansus Ranperda tentang perubahan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk diketuai oleh Sofyan dengan wakil ketua Firman.

Sedangkan untuk Pansus Ranperda tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah diketuai oleh H. Abi Bahrun dengan Wakil Ketua Hj. Aisyah dan Pansus Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako diketuai oleh Indrawan Sukmana dengan wakil ketua Daud Gultom.

Turut hadi dalam rapat paripurna penyampaian tiga ranperda dprd kebupaten bengkalis yakni ketua dprd kabupaten bengkalis Abdul kadir, bupati bengkalis yang di wakili oleh Bustami HY, pimpinan dan anggota fraksi dprd bengkalis, sekretaris dprd bengkalis Radius, dan pejabat pemerintahan kabupaten Bengkalis.***(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • 5 tahun lalu

    45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 Diambil Sumpah

    Atas pengambilan sumpah tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin pun turut mengucapkan selamat dan taniah kepada 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten B
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.