• Home
  • Advertorial
  • Melalui Pelatihan, Disnaker Dumai Berupaya Tingkatkan Kompetensi Pencaker
Kamis, 26 April 2018 20:40:00

Advertorial Disnakertrans Dumai

Melalui Pelatihan, Disnaker Dumai Berupaya Tingkatkan Kompetensi Pencaker

Pelatihan yang ditaja Disnaker Dumai kepada calon pencari kerja.

DUMAI, Globalriau.com - Untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tahun ini prioritaskan program pelatihan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H Suwandi SH,M.Hum di ruang kerjanya. "Untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, kita akan tingkatkan program pelatihan. Tujuannya menciptakan tenaga kerja terampil dan siap pakai guna menekan angka pengangguran," ujarnya.



Lanjutnya, Disnaker akan menggandeng perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai dalam melaksanakan kegiatan pelatihan termasuk jenis pelatihannya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Salah satu contoh akan melaksanakan latihan las listrik, operator alat berat dan lain sebagainya.

Melalui pelatihan itu, pencari kerja akan dilatih dan dibimbing langsung tenaga pelatih sesuai bidangnya masing-masing, setelah lulus peserta akan diberi sertifikat sebagai bukti pencari kerja telah memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing.

Upaya ini sekaligus untuk mengimbangi permintaan tenaga kerja sesuai kebutuhan Perusahaan yang ada dikota Dumai.
 
Selain itu Disnaker terus memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Rumah Terampil Disnaker. "Melalui BLK dan rumah terampil diharapkan mampu melahirkan pencari kerja yang memililiki skil dan SDM yang handal dan profesional sehingga dapat memenuhi permintaan kebutuhan Perusahaan dikota Dumai," harapnya.



Sejalan dengan program itu, tambah H Suwandi seluruh perusahaan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam merekrut tenaga kerja.

Hal tersebut sudah tertulis didalam MoU bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani masing-masing Perusahaan dengan Pemerintah Kota Dumai belum lama ini.
 
'Penandatanganan MOU itu untuk mensukseskan pelaksanaan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja dimana perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja non lokal,' tegasnya.

Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja di perusahan disamping melaporkan kebutuhan tenaga kerja barunya, yang bertujuan agar dalam penyerapan tenaga kerja Disnaker mampu mengukur daya serap tenaga kerja lokal.(advertorial)


 

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 5 tahun lalu

    Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
  • 5 tahun lalu

    DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripurna Tiga Ranperda

    Ketiga ranperda tersebut merupakan bahagian dari rencana pembentukan perda dan juga nantinya akan di bentuk pansus dari fraksi anggota dprd bengkalis, sebelum pembahasan tersebut j
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.