• Home
  • Bengkalis
  • 30 Ton Gula Pasir Asal India Gagal Diselundupkan ke Bengkalis
Selasa, 09 Juni 2020 21:31:00

30 Ton Gula Pasir Asal India Gagal Diselundupkan ke Bengkalis

BENGKALIS, globalriau.com - Sebanyak 600 karung atau sekitar lebih kurang 30 ton gula pasir  tanpa dilengkapi dokumen sah dengan merek "Shivshakti Sugar" asal India dan tidak ada lebel halalnya berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polres Bengkalis.



Pengungkapan penyelundupan Gula pasir tersebut, Satpol Air gabungan dengan Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, tepatnya diperairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 8 Juni 2020 pukul 21:30 WIB malam tadi.

600 karung Gula Pasir itu, diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia diangkut menggunakan KM. Salimi dengan tiga orang awak kapal motor diantaranya, MA Nakhoda asal warga pangkalan sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga pangkalan sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.

Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat saat press release menyampaikan bahwa, penangkapan Kapal KM. Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.

"Kapal KM. Salimi diduga membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dugaan pada saat melaksanakan Patroli diseputaran diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E," ungkap Wakapolres Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa 9 Juni 2020, kepada awak media

Diutarakannya, berawal Senin 8 Juni 2020 pukul 21.30 WIB, kapal patroli satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan selat malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.

"Mendapati adanya kapal KM Salimi yang berlayar dari malaysia dengan tujuan pulau rupat Bengkalis, ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ternyata membawa 600 karung Gula India dengan merek "Shivshakti sugar" dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis,"ungkapnya.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, salah seorang ABK berinisial BR ketika diwawancarai mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai ABK hanya dibayar Rp500 ribu per tripnya.

"Perterip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Dan saya baru sekali ini ikut kerja ini," ujarnya singkat.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.