Senin, 09 Januari 2017 14:47:00
BC Bengkalis Bakar 1500 Kampit Bawang Merah Ilegal
BENGKALIS - Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis memusnahkan 1500 kampit Bawang Merah ilegal di TPA Bantan, Senin (09/01/2017).
Bawang Merah tersebut merupakan pelimpahan dari Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Posal Bengkalis.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadiri Kanit Polair Polres Bengkalis, Pasi Intel Kodim 0303 Bengkalis, komandan Posal Bengkalis, Balai Karantina Bengkalis, dan Kabid Perdagangan Dinas Perindak Bengkalis.
Kepala BC Bengkalis melalui Kasi Pencegahan dan Penindakan Hendrico, menjelaskan bahwa Bawang Merah tersebut merupakan hasil dari tangkapan kerjasama antara BC Tanjung Balai bersama dengan Posal Bengkalis pada 5 Desember 2016 lalu.
"Dan hari ini alhamdulillah telah kita musnahkan bersama, sedangkan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan oleh penyeludupan Bawang Merah tersebut sekitar Rp200 jutaan." ungkapnya.
"Kita juga sebenarnya sudah mengajukan ke pemerintah daerah agar kiranya Bawang Mereah hasil tangkapan tersebut bisa di hibahkan ke masyarakat, namun hingga sampai saat ini belum juga mendapatkan balasan." ujarnya.
"Untuk itulah kami hari ini memusnahkan Bawang Merah ilegal tersebut, disamping mau kita hibahkan belum dapat respon dari pemerintah daerah Bawang ini pun sudah mulai membusuk dan harus kita musnahkan." tutup Henrico.(amex)