Rabu, 07 Oktober 2015 21:01:00
BKD Bengkalis Belum Terima Surat Pengunduran Camat Mandau
BENGKALIS- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui Sekretaris Dwi Kornialis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri tersebut dari yang bersangkutan. Namun mengakui ada mendengar kabar soal pengunduran itu.
"Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD, " ujar Kori kepada wartawan, Rabu (7/10).
Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.
Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur," ujarnya.
Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD. "Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan," tutup Kori.
Tekuni Bisnis Singkong
Gara-gara mau jadi 'Anak Singkon', Camat Mandau H Hasan Basri, mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatannya sebagai Camat Mandau. Alasan pengunduran diri lulusan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) tahun 1994 ini, menekuni bisnis singkong secara serius.
"Saya sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie usai rapat Senin (5/10/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Bupati Bengkalis, Wisma Sri Mahkota," ujar lulusan APDN angkatan 13 tahun 1989 dan Universitas Padjajaran (pasca sarjana, red) tahun 1999 ini sebagaimana dipublikasikan sejumlah media.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan juga sudah membaca adanya pemberitaan tentang pengunduran diri Camat Mandau itu sebagai ASN. Namun Johan mengatakan belum mengetahui persis alasannya.
Begitu pula tentang kebenaran bahwa Hasan Basri langsung menyampaikan surat pengunduran dirinya itu kepada Ahmad Syah usai rapat Senin malam lalu di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
"Pada rapat Senin malam lalu Camat Rupat memang hadir. Tapi setahu saya hanya sebagai peserta rapat, karena seluruh camat se-Kabupaten Bengkalis memang diundang hadir dalam rapat tersebut. Saya tidak mengetahui jika ada pertemuan khusus antara Camat Mandau dan Pj Bupati Bengkalis usai rapat," ujar Johan, Rabu (7/10/2015), seraya mengatakan rapat tersebut adalah rapat evaluasi kegiatan bulan September 2015.
Terlepas dari benar tidaknya Camat Mandau sudah menyampaikan mengundurkan diri kepada Pj Bupati Bengkalis, Johan yang juga ikut sebagai peserta dalam rapat tersebut menambahkan, seorang ASN dibenarkan mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri.
"Sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) huruf b, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujar Johan.
Karena itu, kalau memang benar adanya, maka keputusan Camat Mandau tersebut ingin berhenti sebagai PNS, imbuh Johan, merupakan hal yang biasa. Karena merupakan hak seorang PNS, tidak usah dibesar-besarkan atau dikait-kaitan dengan hal-hal lain.
"Namanya juga hak, siapapun PNS-nya boleh menggunakannya. Jangankan PNS, seorang Presiden pun sebagaimana Presiden Soeharto dahulu, juga boleh mengundurkan diri dari jabatannya dan hal demikian dibenarkan peraturan perundang-undangan," ujar Johan. (ias)