• Home
  • Bengkalis
  • Cegah Karlahut, PT SRL Teken MoU dengan Pemkab Bengkalis
Jumat, 30 September 2016 19:12:00

Cegah Karlahut, PT SRL Teken MoU dengan Pemkab Bengkalis

Plt Sekda Bengkalis H. ARianto dan Kadis Perkebunan dan Kehutanan H Herman menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan Kelurahan Pergam dan Desa Sukarjo Mersim Kecamatan Rupat tentang Desa Bebas Api, Rabu (28/09/2016).

BENGKALIS - Untuk mencegah bencana kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan yang melanda Provinsi Riau khususnya Negeri Junjungan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini Pemerintah Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam, Rabu (28/09/2016) bertempat di ruang rapat lantai dua Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis.
 
Hadir dalam acara tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Arianto, Direktur PT SRL, Syamsul Bahri, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), H Arman. Perwakilan Kapolres Bengkalis AKP Selamat Suryadi dan Dandim Bengkalis diwakili Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Inf Ricad Harisab, Koramil Rupat Kapten Adhar, Kapolsek Rupat yang diwakili Kanit Reserse Ipda Aspikar, serta Camat Rupat Hanafi dan Penjabat Kepala Desa Sukarjo Mesim, Ilyas dan Lurah Peregam, Ahmad Tarmizi.
 
Sebelum dilaksanakannya MoU, pihak perusahaan jauh-jauh sebelumnya telah melakukan sosialisasi Program Desa Bebas Api atau yang diberi nama FFVP (Fire Free Village Program) di awal-awal tahun 2016.  
 
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, H Herman menjelaskan, penandatanganan Kesepatakatan (MoU) Desa bebas Api ini dilakukan seiring dengan niat perusahaan PT SRL untuk memberikan reward atau penghargaan, kepada desa atau kelurahan yang bisa mempertahankan desa tersebut, tanpa adanya bencana asap dan kebakaran. Sebagai pilot project dalam program desa bebas api, perusahaan menunjuk Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat.
 
Perusahaan akan memberikan perhargaan senilai 100 juta rupiah, dengan masa penilaian selama 4 (empat) bulan, ujar Herman. Perhargaan ini nantinya tidak diberikan berupa uang cash, melainkan pemerintah desa membuat sebuah proposal berupa pembangunan infrastruktur atau pembelian peralatan yang dibutuhkan oleh desa atau kelurahan tersebut senilai 100 juta rupiah.
 
Direktur PT SRL, Syamsul Bahri menjelaskan, Program Desa Bebas Api ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu juga untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam pencegahan kebakaran.
Pihaknya mengutamakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. “Karena itu, kami membentuk program yang mendorong setiap desa untuk berkomitmen terhadap zero burning atau tidak melakukan praktik pembakaran dalam kegiatan perkebunan mereka, serta meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menangani laporan kebakaran,” ujar Syamsul.

Sebagai proyek percontohan dan dari berbagai kriteria yang ada, kami telah memilih dua Desa yang terdapat di Kecamatan Rupat yaitu Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam. Semoga dengan adanya Program ini dapat mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sehingga bencana asap tidak terjadi lagi, ungkapnya.
"Penghargaan ini diharapkan dapat mendukung masyarakat setempat untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur publik, fasilitas dan juga peralatan pemadam kebakaran, serta memotivasi desa untuk mengadopsi praktik-praktik tidak membakar di desa mereka.”

Terkait dengan itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Arianto dalam arahannya, sangat mengapresiasi Program yang dilakukan perusahaaan. Perusahaan dalam hal ini mengajak seluruh masyarakat Desa secara bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan reward ke masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggungjawab kita bersama.
 
Plt Sekda juga berharap, agar perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Bengkalis, membuat program yang sama, yang dilakukan oleh perusahaan SRL, sehingga Kabupaten Bengkalis kedepannya tidak lagi penyumbang bencana asap, melainkan daerah yang benar-benar bebas dari bencana asap, tutupnya mengakhiri.(amex)

 

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Pengurus dan Pembina Pramuka Lapas Kelas II A Bengkalis Resmi Dikukuhkan

    Gudep pramuka beranggotakan pegawai Lapas dan warga Binaan. Sebelum pengukuhan yang berlangsung di halaman belakang Lapas Bengkalis lebih dulu dilakukan peresmian plang markas Gera
  • 7 tahun lalu

    KUA-PPAS APBD Bengkalis 2018 Disepakati Rp3,286 Triliun

    Dikatakan Bupati Bengkalis, KUA-PPAS merupakan tahapan awal sekaligus kerangka utama dalam proses penyusunan APBD.
  • 7 tahun lalu

    Pemkab dan DPRD Bengkalis Teken MoU Multiyears Rp1,86 T

    Penandatanganan MoU proyek tahun jamak bersamaan penandatangan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.