Rabu, 09 Mei 2018 13:51:00
Penambangan Pasir Laut Kembali Beroperasi, ini kata Pengelola Pasir di Rupat
BENGKALIS, Globalriau.com – Sudah beberapa hari yang lalu, beredar informasi bahwa penambangan pasir di Rupat kembali beroperasi, yang diduga hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang saja.
Terkait hal ini, seseorang yang diduga ikut dalam penambangan pasir di Rupat, bernama Syamsudin ketika di hubungi mengaku, memang sudah berjalan dua hari, tapi kini stop lagi.
“Memang, awalnya sudah berjalan dua hari, tapi stop lagi, entah apa pasal yang mengganggu usaha kami ini, “ujar pria dengan sebutan akrabnya Atan ini, Sabtu (06/05/18).
Ketika ditanya apakah akan beroperasi lagi dalam penambangan pasir di Rupat, Atan menyebut belum tahu, masih menunggu keadaannya.
Penambangan pasir laut di Rupat yang diduga tanpa memiliki dokumen yang lengkap ini, berlokasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diduga kembali dijarah, oleh oknum di sana.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Bengkalis, Solihin mengatakan, bahwa seharusnya setiap kapal membawa Pasir Laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan.
“Artinya, penambangan pasir laut di Rupat tersebut, tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar saja, “ujarnya.
Sehingga, menurut Solihin, hal itu sudah melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada BAB XV, dan jelas ketentuan pidana penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar Rupiah.(amx)