Selasa, 10 Januari 2017 18:58:00
Polres Bengkalis Sosialisasi UU NO 45 Tahun 2009 Terkait Perikanan
BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar Sosialisasi undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 71/Permen-KP 2016.
Sosialisasi ini digelar terkait sering terjadinya konflik nelayan di Bengkalis. Konflik terjadi antara nelayan rawai dan jaring batu.
Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan nelayan kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Rupat, Siak Kecil dan sekitarnya.
Sementara pemateri sosialisasi pihak Polres Bengkalis menghadirkan pemateri langsung dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, sosialisasi yang digelar Polres Bengkalis, bertujuan agar nelayan Bengkalis mengetahui aturan dalam penangkapan ikan di perairan.
"Kita menghadirkan dinas kelautan dan perikanan provinsi Riau untuk menyampaikan aturan yang ada. Setelah ini perwakilan kelompok nelayan yang mendapat sosialisasi menyampai informasinya kepada nelayan lainnya," terang Kapolres, Selasa (10/1).
Menurut dia, duduk bersama sosialisasi ini perlu dilakukan. Karena bisa meluruskan masalah yang sering terjadi. Sehingga ke depan tidak ada yang dirugikan," tandasnya.
"Kalau selama ini ada yang salah dan bisa diluruskan setelah mendapat sosialisasi ini, mari kita luruskan bersama agar tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.(amex)