Jumat, 07 Februari 2020 21:04:00
Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pembakaran Lahan
BENGKALIS, globalriau.com - Dalam upaya menindak tegas bagi para warga terkait KARHUTLA, SatReskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan satu orang tersangka. Jumat (07/02/2020).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, SH, SIK dalam keterangannya melalui pesan wasap, membenarkan hal tersebut.
Dalam penyelidikan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Bhabinkamtibmas Kel. Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarak bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kec. Mandau, dan sekitar pukul 16.00 wib Satreskrim Polsek Mandau mendapat laporan tersebut.
Dari laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mandau beserta jajarannya langsung terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut tersebut. Ujar AKP Andri Setiawan
Berdasarkan keterangan Saksi di TKP, NURHAYATI menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut, dan sudah dilarang olehnya karena di atas lahan yang terbakar itu terdapat kabel listrik yang menyambung ke rumah Saksi, namun laki-laki tersebut malah tidak menghiraukan dan melanjutkan pembakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah BUKARI. Tim Opsnal melakukan pencarian dan berhasil mengamankab BUKARI tersebut.
Dari keterangannya ia hanya disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Sdr. ASRI RASID dan dibayar Rp. 1.500.000, BUKARI juga menjelaskan bahwa ia melakukan hal tersebut atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Sdr BUKARI sempat melakukan pemadaman.
Dikarenakan mengingat ingin melanjutkan berjualan sate, Bukari pun lalu meninggalkan lahan tersebut dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan yang lain sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan sdr salbiah ikut terbakar.
Dari perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, sedangkan terhadap Sdr. BUKARI sendiri ditetapkan sebagai TSK, dan sesuai berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didapat, bahwa Bukari akan di jerat Pasal perkara 187 dan atau 188 KUHP. Tutup AKP Andri Setiawan.(amx)