Jumat, 23 April 2021 01:14:00
Soal Kasus KONI, Kejari Bengkalis Harusnya Kedepankan MoU Antar Lembaga Hukum
BENGKALIS, globalriau.com - Terkait permasalahan KONI Kabupaten Bengkalis yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari), Pakar sekaliagus Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH. MH menilai Kejaksaan Negeri Bengkalis seharusnya mengacu kepada MOU yang sudah di sepakati bersama.
Ketika di wawancarai melalui pesan whatsapp, Erdiansyah menjelaskan bahwa memang kedua lembaga itu punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun mereka juga harus mempertimbangakan kode etik di dalam MOU yang mereka sudah sepakati bersama.
Menurutnya MoU bukanlah suatu dasar hukum, tetapi secara kode etik yang sesuai mereka sepakati bersama haruslah saling menghargai dan saling menjaga.
"Iya sah-sah saja kasus dugaan korupsi KONI ini di periksa oleh Kejaksaan, tetapi mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Penyidik kepolisian yang pernah menangani kasus Koni. Bukan setelah di periksa separuh jalan baru mereka melakukan koordinasi," ujarnya Kamis (22/04/2021).
Lanjutnya, apalagi kasus Koni Bengkalis ini sudah sempat di periksa oleh Dirkrimsus Polda Riau, sat itu menurut penyidik tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan.
"Ya seharusnya Kejaksaan menghormati lembaga penyidik kepolisian yang sudah bekerja, bahwa penyidik juga punya dasar untuk menghentikan perkara tersebut kalau tidak cukup bukti," tutup Erdiansyah.
Disela watu yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi S. H, S. I. K., M. Si. ketika di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait MOU antar lembaga penegak hukum bahwa seandainya jika suatu permasalahan terkait kasus korupsi sudah di tangani oleh Kejaksaan, apakah boleh hal yang sama di periksa kembali oleh kepolisian...? bergitu juga dengan sebalik nya.
Dengan tegas beliau mengatakan tidak dibenarkan," Engak boleh..." balasnya singkat.(amx)