• Home
  • Bengkalis
  • Walhi Soroti Ekosistem Pulau Rupat Akibat Penambangan Pasir Laut
Rabu, 16 Februari 2022 19:08:00

Walhi Soroti Ekosistem Pulau Rupat Akibat Penambangan Pasir Laut

Merdeka.com
KKP tangkap kapal pasir laut di Riau.

BENGKALIS, globalriau.com - Wakil Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Darwis menilai aktivitas penambangan pasir laut berdampak buruk bagi biota laut, terumbu karang, dan hewan-hewan yang ada di dalamnya.

Hal itu disampaikan Darwis saat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis penangkapan kapal yang akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat, Riau, Senin (14/2).



Darwis berharap pemerintah semakin tegas melarang penambangan pasir laut di Pulau Rupat dan sekitarnya, berikut juga di pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Riau.

"Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga," ujar Darwis.

Darwis ingin izin perusahaan yang melakukan tambang laut itu tidak dilanjutkan oleh pihak pemerintah. Namun, jika sudah terlanjur izin yang yang ada agar langsung diberhentikan atau dicabut. Apalagi Rupat sudah dijadikan pemerintah sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

"Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Darwis juga menyampaikan apresiasi kinerja yang dilakukan KKP serta semua pihak yang bertindak sangat cepat dalam menanggapi kasus penambangan pasir laut di Rupat. Sehingga bisa menyelamatkan rumah dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Darwis mengatakan, awalnya masyarakat melaporkan adanya penambangan pasir laut di Pulau Rupat kepada Walhi Riau pada bulan Desember tahun lalu. Setelah itu, Walhi Riau melakukan monitoring dan melakukan investigasi ke lapangan di awal Januari lalu.

"Di pertengahan Januari kami langsung melakukan aksi diskusi, seminar mengundang berbagai pihak untuk menyikapi permasalahan Pulau Rupat dan sekitarnya," katanya.

Melansir merdeka.com di manifest kapal pengangkut pasir laut, ada 10 anak buah kapal yang beroperasi di wilayah laut Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka diamankan petugas, namun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu pelaku merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut.

Di lokasi yang sama, Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari menginginkan ruang laut di Indonesia termasuk di Pulau Rupat bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Hal itu sejalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Lestari meminta pulau kecil dan pulau terluar Provinsi Riau yakni Pulau Rupat agar dipertahankan sebagai benteng pertahanan keamanan, ekonomi dan lingkungan.

"Kita harapkan pemanfaatan Pulau Rupat ini sesuai dengan kaedah peraturan pemerintah," kata Lestari.

Lestari menjelaskan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP sudah mencadangkan Riau untuk menjadi kawasan konservasi seluas 14.000 hektare dan khusus untuk Pulau Rupat dengan luas 4.000 hektare.

Dia berharap, kawasan konservasi ini juga dapat mendukung kelestarian kawasan pulau kecil tersebut. Selain itu, untuk mendukung kehidupan masyarakat sekitarnya, sehingga biota laut dapat terjaga.

Menurut Lestari, Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga biota dan ekosistem yang ada di Pulau Rupat dan pulau-pulau kecil lainnya.

"Pulau Rupat ini juga kawasan strategis pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata daerah," kata dia.

Lestari mengaku pihaknya sudah melakukan evaluasi dan ternyata perusahaan PT LMU tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Ini permasalahan yang sangat mendasar, saya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk sama-sama melakukan pencegahan dan juga penindakan izin ini, sehingga disebut ilegal," tutupnya.(MDK)

Share
Berita Terkait
  • 24 menit lalu

    Di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Dumai Hadir Menyapa dan Menguatkan Keluarga Almarhum Brigadir Dedi Handoko

    Di usia ke-80 tahun pengabdiannya kepada bangsa, Polri melalui Polres Dumai menunjukkan bahwa semangat Bhayangkara bukan hanya tentang menjaga keamanan,
  • 13 jam lalu

    Dolar AS Menguat, Mobilitas Penumpang Internasional di Dumai Tetap Normal

    Sepanjang Januari hingga 8 Juni 2026, TPI Dumai melayani ribuan perlintasan setiap bulannya melalui tiga tujuan utama di Malaysia, yakni Melaka, Port Dickson dan Muar.
  • 13 jam lalu

    Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan WNA, Pelaku Usaha Penginapan Dibekali Penggunaan APOA

    Ruhiyat menambahkan, transformasi digital yang dilakukan melalui APOA bukan hanya bertujuan mempermudah proses pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pen
  • 21 jam lalu

    Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Karhutla 180 Hektare, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka. Sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang y
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.