- Home
- DPRD Rohil
- Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil

Jumat, 07 April 2023 14:30:00
Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil
ROHIL - Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.
Ketua Pansus A DPRD Rohil, Darwis Syam SH, kepada media Kamis (07/04/2023) mengatakan dalam rapat pembahasan, telah mengundang sejumlah instansi terkait. Di mana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar. Sedangkan instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.
”Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di rancangan sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.
Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.
”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta dengan tarif yang semula empat persen dinaikkan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.
Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu.
Pansus A DPRD Rohil juga membahas tarif penerangan lampu jalan sumber dari PLN.
Dijelaskan Politisi Golkar ini mengacu Perda lama tarif pajak penerangan lampu jalan 7 persen. Kemudian dari kesepakatan UU baru Nomor 1 tahun 2022 pemda menaikkan tarif 10 persen.
Kenaikan berjenjang terdiri tiga kelompok sosial, rumah tangga dan Pebisnis. Bagi kelompok sosial seperti masjid dan rumah sekolah dan sosial lainnya turun dari 7 persen.
Selain itu pelanggan rumah tangga terjadi penurunan begitu juga masyarakat kurang mampu daya penurunan. Meskipun terjadi penurunan dan naik tarif namun tidak mengurangi target telah ditetapkan.
Untuk, kelompok masyarakat mampu tarif naik 10 persen dan pebisnis naik 7 persen. Khusus bagi tak mampu dikurangi beban agar tidak memberatkan.(advertorial)
Share
Berita Terkait
FLS3N 2026 Dumai Resmi Dibuka, 125 Pelajar Adu Kreativitas di 16 Cabang Lomba
FLS3N 2026 di Dumai diharapkan mampu melahirkan talenta-talenta unggul yang tidak hanya berprestasi di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional.
Wali Kota Paisal Kunjungi Stand PT PDB di Dumai Expo, Dorong BUMD Semakin Inovatif dan Transparan
Kunjungan Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS bersama istri ke stand PT Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda) di Dumai Expo menjadi momen istimewa yang mencerminkan dukungan penuh p
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
Hasil penjualan program pasar murah ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk bantuan CSR untuk warga ring I Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Wawako Dumai Sugiyarto Kunjungi Stand Imigrasi di Dumai Expo 2026, Apresiasi Inovasi Layanan Publik
Kehadiran Sugiyarto di stand Imigrasi Dumai pun menarik perhatian pengunjung lainnya. Momen tersebut semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam
Komentar






