- Home
- DPRD Rohil
- Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil

Jumat, 07 April 2023 14:30:00
Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil
ROHIL - Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.
Ketua Pansus A DPRD Rohil, Darwis Syam SH, kepada media Kamis (07/04/2023) mengatakan dalam rapat pembahasan, telah mengundang sejumlah instansi terkait. Di mana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar. Sedangkan instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.
”Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di rancangan sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.
Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.
”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta dengan tarif yang semula empat persen dinaikkan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.
Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu.
Pansus A DPRD Rohil juga membahas tarif penerangan lampu jalan sumber dari PLN.
Dijelaskan Politisi Golkar ini mengacu Perda lama tarif pajak penerangan lampu jalan 7 persen. Kemudian dari kesepakatan UU baru Nomor 1 tahun 2022 pemda menaikkan tarif 10 persen.
Kenaikan berjenjang terdiri tiga kelompok sosial, rumah tangga dan Pebisnis. Bagi kelompok sosial seperti masjid dan rumah sekolah dan sosial lainnya turun dari 7 persen.
Selain itu pelanggan rumah tangga terjadi penurunan begitu juga masyarakat kurang mampu daya penurunan. Meskipun terjadi penurunan dan naik tarif namun tidak mengurangi target telah ditetapkan.
Untuk, kelompok masyarakat mampu tarif naik 10 persen dan pebisnis naik 7 persen. Khusus bagi tak mampu dikurangi beban agar tidak memberatkan.(advertorial)
Share
Berita Terkait
Pemko Dumai Siap Eksekusi Perbaikan Jalan Soekarno Hatta Gunakan Sistem Rigid Pavement, Anggaran Capai Rp33 Miliar
Pemko Dumai akan bergerak cepat mengurus aspek administrasi dan legalitas agar pengerjaan dapat segera dimulai. Koordinasi intensif dengan Kementerian PUPR RI pun akan dilakukan un
Kedapatan Bawa Sabu, Pedagang Ikan Diciduk Tim Raga Polres Dumai di Jembatan Kuala Sungai
Kapolres Dumai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan.
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Beri Edukasi Hidroponik dan Pangan Sehat kepada Pramuka MAN 1 Dumai
Selain pembelajaran hidroponik, para peserta juga diajak mengunjungi dapur produksi UMKM Jelita Wirani untuk mengenal proses pengolahan pangan sehat. Dalam kesempatan tersebut, pel
Perkuat Komitmen, Imigrasi Dumai Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026
Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berharap mampu terus meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan ber
Komentar






