• Home
  • DPRD Rohil
  • Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil
Jumat, 07 April 2023 14:30:00

Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi, Pansus A DPRD Rapat Bersama Sejumlah OPD Rohil

ROHIL - Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.
 
Ketua Pansus A DPRD Rohil, Darwis Syam SH, kepada media Kamis (07/04/2023) mengatakan dalam rapat pembahasan, telah mengundang sejumlah instansi terkait. Di mana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar. Sedangkan instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.
 
”Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di rancangan sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.
 
Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.
 
”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta dengan tarif yang semula empat persen dinaikkan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.
 
Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu.
 
Pansus A DPRD Rohil juga membahas tarif penerangan lampu jalan sumber dari PLN.
 
Dijelaskan Politisi Golkar ini mengacu Perda lama tarif pajak penerangan lampu jalan 7 persen. Kemudian dari kesepakatan UU baru Nomor 1 tahun 2022 pemda menaikkan tarif 10 persen.
Kenaikan berjenjang terdiri tiga kelompok sosial, rumah tangga dan Pebisnis. Bagi kelompok sosial seperti masjid dan rumah sekolah dan sosial lainnya turun dari 7 persen.
 
Selain itu pelanggan rumah tangga terjadi penurunan begitu juga masyarakat kurang mampu daya penurunan. Meskipun terjadi penurunan dan naik tarif namun tidak mengurangi target telah ditetapkan.
 
Untuk, kelompok masyarakat mampu tarif naik 10 persen dan pebisnis naik 7 persen. Khusus bagi tak mampu dikurangi beban agar tidak memberatkan.(advertorial)
Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Kontribusi PHR Bagi Negeri, Berdayakan Masyarakat & Taat Pajak untuk Pembangunan Daerah

    Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul
  • 3 jam lalu

    Usai Pleno Tingkat Kota, Kapolres Dumai Sampaikan Apresiasi ke Seluruh Pihak

    AKBP Dhovan juga mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian pasca-penetapan hasil.
  • kemarin

    PHR Ajak SMAN 2 Mandau Go Green Dengan PLTS

    Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun
  • satu minggu lalu

    APICAL Dumai Laksanakan Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Pemberian Makanan Tambahan kepada Ibu Hamil Dalam Upaya Pencegahan Stunting

    Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ini dilakukan di Posyandu Melati Putih, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan telah diberikan kepada 47 orang ibu hamil,
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.