• Home
  • Dumai
  • 4.627 PNS Dumai Sudah Daftar E-PUPNS
Minggu, 27 Desember 2015 18:54:00

4.627 PNS Dumai Sudah Daftar E-PUPNS

net
Apel pagi diikuti seluruh SKPD Kota Dumai, beberapa waktu lalu.

DUMAI- Sebanyak 4.627 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah berhasil melakukan pendaftaran di Elekronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS), dimana E-PUPNS merupakan program Pemerintah untuk mendata ulang PNS.
 
"Sebanyak 4.627 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sudah berhasil melakukan pendaftaran di e-PUPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai Sepranef Syamsir belum lama ini.
 
Lanjutnya, yang telah melakukan pendataan ulang registrasi E-PUPNS secara online, datanya akan diverifikasi validasi. "Verifikasi validasi data dilakukan oleh tim e-PUPNS BKD Kota Dumai. Setelah selesai di diverifikasi validasi data tersebut baru akan kita kirim ke BKN Regional XII Pekanbaru," terangnya.
 
Menurut Sepranef, pendataan e-PUPNS sangat penting, dikarenakan data tersebut mencakup seluruh PNS di seluruh Indonesia, yang nantinya akan dikumpulkan di Pusat. Untuk itu, wajib bagi seluruh PNS khususnya PNS Kota Dumai untuk mendaftar diri di e-PUPNS agar terdata di BKN.
 
"Registrasi e-PUPNS bertujuan untuk pemutakhiran data agar PNS terdaftar di BKN. Untuk itu semua PNS wajib mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2015. Dan untuk PNS di Kota Dumai, Alhamdulillah semuanya sudah melakukan pendaftaran," jelasnya.
 
Menurut Sepranef pendaftaran ulang menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015. Sehingga jika PNS tidak melakukan daftar ulang, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN. "e-PUPNS sudah dibuka sejak 1 September lalu dan akan segera berakhir hingga ataupun pada 31 Desember 2015 mendatang," tutupnya. (via)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.