• Home
  • Dumai
  • BPJS Naker Dumai Klaim Sudah Layani Jaminan Hari Tua Rp29 Miliar
Selasa, 08 Desember 2015 17:10:00

BPJS Naker Dumai Klaim Sudah Layani Jaminan Hari Tua Rp29 Miliar

Ilustrasi.

DUMAI- Kepala Bidang Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Kota Dumai Yusuf Delfi menyebutkan bahwa pihaknya telah melayani klaim jaminan hari tua sebesar Rp29.325.256.386 dari 4.847 peserta di sepanjang 2015 ini.

Selain itu, periode Januari hingga Desember 2015 BPJS TK juga sudah mencairkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2.356.821.025 dengan 159 kasus.

Sementara Jaminan Kematian (JKM), terdapat 88 kasus dan BPJS Ketenagakerjaan  Kota Dumai sudah membayarkan klaim sebanyak Rp 1.948.800.000,-.

“Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung  Januari sampai Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sudah melayani 4.847 peserta dengan total  klaim sebesar Rp 29.325.265.386,-,” jelas Kepala  Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Yusuf Delfi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tenaga kerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk segment pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) total yang aktif sebanyak 1.367 peserta, dan untuk segmen jasa konstrukti yaitu Proyek Jasa Konstruksi tercatat  sebanyak 5.046 peserta.

Bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri jika hendak mengajukan klaim JHT wajib memiliki leges dari Disnakertrans Kota Dumai. Hal itu bersifat wajib bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2015 lalu.

Dengan telah berlakunya ketentuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang memiliki wilayah kerja di Kota Dumai. Hal tersebut penting agar Tenaga Kerja yang mengundurkan diri mengetahui persyaratan klaim manfaat JHT secara benar.

Terhitung sejak Januari s/d Desember 2015,  untuk segment tenaga kerja penerima upah (PU) dari sebanyak 1.536 perusahaan sebanyak 35.830 terdaftar sebagai tenaga kerja aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.(alika)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya...

    Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • 6 tahun lalu

    Satpol PP Dumai Warning Hiburan Malam

    Bambang mengeluhkan adanya pemberitaan yang menuding Satpol PP membiarkan hiburan malam tetap buka, meski kegiatan MTQ masih berlangsung.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.