• Home
  • Dumai
  • Batalkan PSL, KPU Dumai Terancam Pidana
Sabtu, 27 April 2019 17:56:00

Batalkan PSL, KPU Dumai Terancam Pidana

Komisioner KPU Dumai 2019.

DUMAI, globalriau.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Dumai masih manyisakan berbagai persoalan. Hal tersebut terjadi pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai membatalkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah tempat sesuai rekomendasi Bawaslu.



Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai sebelumnya merekomendasikan 9 TPS untuk dilakukan PSL dan 4 TPS untuk dilaksanakan PSU.

Menyikapi keputusan KPU tersebut, eks ketua KPU Kota Dumai, Ahmad Rasyid ketika dimintai pendapat, Jumat (26/04/2019) menjelaskan bahwa pembatalan PSL berpotensi tindakan pidana yang akan menjerat komisioner KPU.

"Sesuai Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini yang berpotensi dikenakan kepada komisoner KPU jika terbukti sengaja menghilangkan hak pilih warga yang sudah mendaftar namun tidak mendapat surat suara (hak pilih) mereka," ujar Rasyid.

Lanjutnya, untuk pasal tersebut kata Rasyid ancaman hukuman bisa 2 tahun penjara beserta denda.

"Sekarang tinggal menunggu jika ada yang merasa dirugikan atas keputusan KPU kemudian melaporkan secara pidana barangkali unsurnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Ahmad Rasyid selaku eks ketua KPU dua periode mengharapkan KPU Dumai dapat menjadi penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, serta mengedepankan warga untuk mendapatkan haknya untuk menentukan pilihan dalam pemilu 2019 ini.

Untuk tambahan, 9 PSL dan 4 PSU yang direkomendasikan Bawaslu Dumai diantaranya, TPS, 01, TPS 08 Dumai Kota,  TPS 27 Dumai Timur, TPS 12 Dumai Selatan. Sementara untuk PSL TPS 08 dan TPS 07 Dumai Kota.

Namun KPU Dumai hanya memutuskan dua PSU untuk TPS 12 Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 27 Kecamatan Dumai Timur.

Sedangkan 9 PSL dan dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU dibatalkan oleh KPU.

Dari rekomenasi Bawaslu masih terdapat ratusan warga yang belum dapat menggunakan hak suara meseki mereka sudah mendaftar ke KPPS setempat dikarenakan surat suara habis.

Terpisah Ketua KPU Dumai, Darwis, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum memberikan jawaban meski pihak redaksi sudah mengirimkan pesan singkat.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.