Senin, 04 Maret 2019 14:44:00
Bawaslu Dumai: Asal Tidak Kampanye, Caleg Boleh Hadiri Acara Pemerintah
DUMAI, globalriau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai tidak mempermasalahkan adanya caleg yang menghadiri acara pemerintah dengan syarat tidak melakukan kampanye.
Hal demikian dikatan Bawaslu menjawab terkait polemik adanya caleg dari partai Nasdem yang notabene pengurus PKK dan istri Wali Kota memenuhi undangan RSUD Dumai menggantikan pejabat pemko yang berhalangan hadir.
Disoal terkait fasilitasi dalam acara di salah satu lembaga pemerintahan. Bawaslu mengaku belum melihat adanya unsur pelanggaran pemilu.
"Kita melihat unsurnya dalam kegiatan tersebut, jika ada point-point yang dimaksud berkampanye di dalamnya maka itu baru pelanggaran murni. Tapi jika tidak ada kita tidak bisa mengatakan ada pelanggaran pemilu, makanya saya tanya ada tidak dia berkampanye disana?." ujar ketua Bawaslu Dumai, Zulfan, Senin (04/03/2018).
Dijelaskan Zulfan, Bawaslu bertindak sesuai pasal-perpasal, jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana disebut kampanye maka hal itu baru bisa dikategorikan pelanggaran pemilu.
"Kalau hanya hadir kita tidak bisa persoalkan, tapi jika disana dia berkampanye baru bisa disebut pelanggaran," sebutnya.(red)
HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan
Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman
Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah






