Kamis, 03 Maret 2016 10:17:00
Berikut Tuntutan JPU Terhadap Tersangka Korupsi Jalan Teluk Pauh Dumai
DUMAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai membacakan tuntutan bagi empat terdakwa yang tersandung perkara Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Pauh di Kota Dumai, Rabu (2/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa Sopian dituntutan hukuman pidana yang cukup tinggi. Wakil Direktur Kontraktor Pelaksana Pengerjaan CV.Wandhana Niaga dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya terdakwa harus membayar uang pengganti Rp633 Juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Ketiganya itu adalah Budi Marman (Pejabat pembuat Komitmen di Dinas PU Kota Dumai), Muhammad Nasri (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai) dan Ade Rosalina (Direktur Kontraktor Pelaksanaan Pengerjaan CV.Wandhana Niaga).
"Mereka dituntut sesuai perannya. Jadi memang ada perbedaan dalam tuntutannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu (2/3).
Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung, Kota Dumai sudah menjerat empat terdakwa. Dua di antaranya adalah oknum Pejabat Teras di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pada Proyek APBD tahun 2014.
Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan pihak kontraktor. Keempat tersangka menyandang status sebagai Tahanan Kejari Dumai sejak 11 November 2015. Perkara ini mencuat karena terindikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum pada proyek fisik ini.
Pihak Penyidik Kejari Dumai menemukan keganjilan dalam pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung. Awalnya jalan akan dibangun dengan bahan ready mix 500 x 5 Meter kubik.Tapi nyatanya dana dari APBD digunakan tidak sesuai dari perencanaan awal.
Anehnya, proyek tidak dibangun di lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Padahal pengerjaan proyek jalan menggunakan uang negara dari APBD 2014. Pihak Dinas PU Kota Dumai dan Kontraktor, Kecamatan Dumai Barat sempat dimintai keterangan.
Pasalnya Pembangunan Jalan Teluk Pauh menggunakan dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Dumai. Sebagai satu proyek pembangunan fisik di pinggiran Kota Dumai.(vie)