• Home
  • Dumai
  • DLH Akui PT EDI Dumai Tidak Kelolah Limbah
Jumat, 17 Januari 2020 19:09:00

DLH Akui PT EDI Dumai Tidak Kelolah Limbah

Limbah domestik milik PT EDI mengalir diselokan.

DUMAI, globalriau.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai temukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Eka Dura Indonesia membuang air sisa pencucian tangki truk CPO dan pemandian pekerja ke parit sekitar tanpa dikelola



Kepala DLH Dumai Satrio Wibowo menegaskan harusnya air pencucian tangki dan mandi pekerja termasuk limbah domestik perusahaan ini harus dikelola sesuai standar, namun mengalir begitu saja ke parit sekitar lingkungan pabrik dan warga.

"Pembuangan air ke parit harus dikelola sesuai standar pengelolaan air limbah, dan saat kita turun memang ada dugaan pencemaran, sudah dilakukan pengambilan sampel untuk diuji," kata Satrio kepada pers, Jumat.

Dijelaskan, saat ini DLH menunggu tindak lanjut dari Kementerian LHK, dan manajemen perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait pembuangan air pencucian tangki tersebut.

Pihak perusahaan, lanjut nya saat itu mengaku tidak tahu bahwa air pencucian yang mengalir ke parit berbentuk busa berwarna coklat itu harus dikelola, sehingga menganggap tidak merusak atau mencemari lingkungan dan tidak perlu melaporkan ke DLH.

"Mereka ngaku tidak mengerti, padahal apapun jenis air dibuang ke parit harus dikelola sesuai standar, dan kita juga minta agar segera dikelola dan disediakan tempat pemandian di areal pabrik," sebutnya.

Setelah pertemuan itu, perusahaan yang langsung diwakili pimpinan tertinggi di Dumai berjanji akan membangun tempat pemandian dan segera melengkapi instalasi pengelolaan air limbah sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya, Kepala PT EDI Budi Setiawan dikonfirmasi wartawan membantah bahwa busa berwarna kecoklatan tersebut merupakan limbah perusahaan karena bukan sisa dari hasil produksi perusahaan.

Namun dia mengaku busa itu hasil dari kegiatan awak sopir dan pekerja yang membersihkan badan setelah selesai melaksanakan aktivitas bongkar muat CPO.

"Ya, hanya hasil mandi para awak sopir dan pekerja saja. Mereka kan kotor-kotor setelah masuk ke dalam tanki pasca bekerja. Buih sabun lah, kita tidak ada produksi. Kita bergerak pada bidang tanki timbun saja. Ya, itu bukan limbah," kata Budi kepada pers belum lama.

Menurutnya, perusahaan hanya membantu pekerja yang merupakan warga sekitar untuk air mandi atau untuk membersihkan badan setelah bekerja membersihkan tangki truk mengangkut minyak kelapa sawit.

Sebagai informasi, pengertian limbah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah benda yang tidak bernilai dan tidak berharga. Serta bisa juga diartikan sebagai sisa proses produksi. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 mengartikan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan.

Sedangkan menurut ahli mendefenisikan limbah adalah sisa atau buangan yang dihasilkan oleh kegiatan individu maupun berkelompok yang tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu pengelolaan khusus saat proses pembuangannya.(red)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.