• Home
  • Dumai
  • Diancam Bunuh dan Foto Bugil Disebar, Siswi SMA di Dumai Pasrah Digilir 4 Temannya
Senin, 14 Mei 2018 18:17:00

Diancam Bunuh dan Foto Bugil Disebar, Siswi SMA di Dumai Pasrah Digilir 4 Temannya

Ilustrasi.

DUMAI, Globalriau.com - Siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Dumai Provinsi Riau dicabuli empat temannya secara bergilir. Korban mengaku terpaksa lantaran diancam akan dibunuh dan foto bugilnya disebar jika menolak dan melawan.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, dua dari empat pelaku pencabulan sudah ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih diburu polisi lantaran melarikan diri setelah kejadian.

"Total pelaku ada empat. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dua pelaku lainnya masih buronan," ujar Restika dilansir dari merdeka.com, Sabtu (12/5).



Restika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban menceritakan perbuatan bejat empat temannya kepada salah seorang guru sekolah. Selanjutnya, sang guru memberi tahu kepada orang tua korban.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi menangkap RM dan RS. Sedangkan dua tersangka lainya, Fz dan Hr masih diburu.

"Keempat tersangka ini memaksa dan memegangi korban agar tidak melawan. Mereka melakukannya secara bergantian, di rumah salah satu tersangka, Fz," kata Restika.

Tak hanya hari itu aja, di lain hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu. Korban tak mau dan melawan, namun para pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugilnya ketika diperkosa pertama kali.

Selain itu, pelaku juga akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu ke orang lain dan polisi. Karena ancaman itu, korban ketakutan dan terpaksa tak berani melawan.

Namun lama kelamaan korban tidak tahan dan berniat melaporkan kejadian itu kepada salah satu gurunya. Sang guru yang awalnya curiga melihat siswinya itu sering melamun dan terlihat menyendiri menanyakan apa yang terjadi. Ketika itulah korban menceritakan kisah pahit yang dialaminya.

"Setelah mendengar pengakuan korban, guru tersebut menemui orang tua korban dan menceritakan kembali kejadian itu. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki hingga akhirnya dua pelaku ditangkap, dua lainnya sudah kabur setelah kejadian, dan masih buronan," pungkas Restika.

Polisi akan menjerat dua tersangka inisial RM dan RS dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.